Sejumlah daerah ajukan penambahan jadwal penetapan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, masih banyaknya kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK disebabkan alotnya pembicaraan di tripartit. Beberapa daerah mengajukan penambahan jadwal hingga 12 November.
“Ada yang minta penambahan jadwal hingga 12 November. Walaupun sudah molor dari jadwal yang ditetapkan, kami tetap berusaha fleksibel, agar besaran UMK yang diajukan kepada dewan pengupahan provinsi satu angka saja,” ungkap Hening, Selasa (5/11/2013).
Daerah yang mengajukan penambahan jadwal yaitu kawasan industri seperti Bekasi, Depok, Karawang, dan Bandung Raya. Namun demikian, pihaknya berharap, sebelum tanggal 12 November, semua kota/kabupaten telah mengajukan besaran UMK kepada dewan pengupahan provinsi.
Karena, pada 24 November, Gubernur harus memutuskan besaran UMK 27 kota/kabupaten di Jabar. Besaran UMK yang diputuskan Gubernur merupakan besaran UMK yang telah di putuskan oleh Wali Kota atau Bupati.
“Kami berharap, tidak ada perubahan besaran UMK di DKI Jakarta yang saat ini telah dipusutkan Rp2.441.000. Apabila UMK DKI Jakarta berubah, bisa mempengaruhi beberapa daerah di sekitarnya. Seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Karawang,” imbuh dia.
“Ada yang minta penambahan jadwal hingga 12 November. Walaupun sudah molor dari jadwal yang ditetapkan, kami tetap berusaha fleksibel, agar besaran UMK yang diajukan kepada dewan pengupahan provinsi satu angka saja,” ungkap Hening, Selasa (5/11/2013).
Daerah yang mengajukan penambahan jadwal yaitu kawasan industri seperti Bekasi, Depok, Karawang, dan Bandung Raya. Namun demikian, pihaknya berharap, sebelum tanggal 12 November, semua kota/kabupaten telah mengajukan besaran UMK kepada dewan pengupahan provinsi.
Karena, pada 24 November, Gubernur harus memutuskan besaran UMK 27 kota/kabupaten di Jabar. Besaran UMK yang diputuskan Gubernur merupakan besaran UMK yang telah di putuskan oleh Wali Kota atau Bupati.
“Kami berharap, tidak ada perubahan besaran UMK di DKI Jakarta yang saat ini telah dipusutkan Rp2.441.000. Apabila UMK DKI Jakarta berubah, bisa mempengaruhi beberapa daerah di sekitarnya. Seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Karawang,” imbuh dia.
(gpr)