PGN klaim telah laksanakan open access sejak 1998
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan pelaksanaan open access pada pipa hilir gas sudah dilakukan pada 1998. Saat itu, open acces dilakukan terhadap ruas pipa Grissik – Duri, dimana PGN bertindak sebagai transporter dan Conoco-Phillips sebagai shipper.
"Juga terhadap ruas pipa Grissik – Batam – Singapura, dimana Conoco Phillips dan Petrochina menjadi shipper dan mereka menjual gas langsung ke pelanggan di Singapura," kata VP Corporate Communication PGN Ridha Ababil dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Unbundling terhadap pipa tersebut telah dilakukan pada tahun 2003 dengan lahirnya PT. Transportasi Gas Indonesia (TGI). Namun demikian, sejak munculnya Trader Gas Niaga tanpa fasilitas, dimana terjadi perpanjangan rantai bisnis dari gas yang berasal dari JOB Pertamina – Jambi Merang, dan menjual ke pasar eksisting di Batam, PGN berkewajiban menyampaikan pesan penting kepada semua pihak terkait skema open access dan unbundling sangat berdampak terhadap progres percepatan pengembangan infrastruktur gas ke wilayah baru yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
"Karena dengan adanya open access dan unbundling, maka para pelaku bisnis gas hanya akan berbisnis di wilayah pasar eksisting. Hal tersebut karena para pelaku bisnis cenderung hanya akan menjadi trader/broker ketimbang mengembangkan infrastruktur," tambahnya.
Untuk itu, skema liberalisasi bisnis gas dalam bentuk open access dan unbundling sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009 serupa dengan liberalisasi bisnis listrik sesuai dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Juga terhadap ruas pipa Grissik – Batam – Singapura, dimana Conoco Phillips dan Petrochina menjadi shipper dan mereka menjual gas langsung ke pelanggan di Singapura," kata VP Corporate Communication PGN Ridha Ababil dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Unbundling terhadap pipa tersebut telah dilakukan pada tahun 2003 dengan lahirnya PT. Transportasi Gas Indonesia (TGI). Namun demikian, sejak munculnya Trader Gas Niaga tanpa fasilitas, dimana terjadi perpanjangan rantai bisnis dari gas yang berasal dari JOB Pertamina – Jambi Merang, dan menjual ke pasar eksisting di Batam, PGN berkewajiban menyampaikan pesan penting kepada semua pihak terkait skema open access dan unbundling sangat berdampak terhadap progres percepatan pengembangan infrastruktur gas ke wilayah baru yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
"Karena dengan adanya open access dan unbundling, maka para pelaku bisnis gas hanya akan berbisnis di wilayah pasar eksisting. Hal tersebut karena para pelaku bisnis cenderung hanya akan menjadi trader/broker ketimbang mengembangkan infrastruktur," tambahnya.
Untuk itu, skema liberalisasi bisnis gas dalam bentuk open access dan unbundling sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009 serupa dengan liberalisasi bisnis listrik sesuai dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(rna)