Jamsostek serahkan klaim kecelakaan kerja Rp202 juta
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) kacab Makassar menyerahkan kepada ahli waris dari korban kecelakaan meninggal dunia proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan Makale-Seseng kabupaten Tana Toraja, atas nama Almarhum Supriadi Supu.
Sebelumnya, bekerja sebagai tenaga kerja borongan PT Sabar Jaya Pratama dimana Almarhum bertugas mengemudikan truk tronton yang memuat escavator yang hendak diparkir tetapi karena persneling tidak berfungsi sehingga truk tronton jatuh meluncur ke bawah ke lokasi pembuatan aspal dengan ke dalaman 7 meter.
Masriani yang merupakan istri dari Almarhum menerima santunan sebesar Rp202 juta. Bantuan itu terdiri dari santunan kematian Rp182 juta, ongkos angkutan Rp750 ribu dan biaya penggantian pengobatan Rp20 juta.
penyerahan diserahkan oleh Kepala bidang pelayanan PT Jamsostek (Persero) Kacab Makassar Faldhi Boesalim, yang diterima oleh Masriani dan disaksikan oleh Direktur PT Sabar Jaya Pratama Mulyawan Rauf.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan, hal ini sangat bermanfaat bagi persiapan pendidikan anak-anak almarhum yang masih kecil," ungkap Masriani, Rabu (20/11/2013).
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Kacab Makassar Edy Sahrial dalam kesempatan ini mengimbau bagi perusahaan kontraktor induk maupun sub kontraktor yang mendapatkan proyek-proyek APBD, APBN, swasta, proyek atas dana internasional yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepasdan musiman) kedalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada tenaga kerja pelaksana proyek minimal 1 minggu sebelum memulai pekerjaan proyek.
Sebelumnya, bekerja sebagai tenaga kerja borongan PT Sabar Jaya Pratama dimana Almarhum bertugas mengemudikan truk tronton yang memuat escavator yang hendak diparkir tetapi karena persneling tidak berfungsi sehingga truk tronton jatuh meluncur ke bawah ke lokasi pembuatan aspal dengan ke dalaman 7 meter.
Masriani yang merupakan istri dari Almarhum menerima santunan sebesar Rp202 juta. Bantuan itu terdiri dari santunan kematian Rp182 juta, ongkos angkutan Rp750 ribu dan biaya penggantian pengobatan Rp20 juta.
penyerahan diserahkan oleh Kepala bidang pelayanan PT Jamsostek (Persero) Kacab Makassar Faldhi Boesalim, yang diterima oleh Masriani dan disaksikan oleh Direktur PT Sabar Jaya Pratama Mulyawan Rauf.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan, hal ini sangat bermanfaat bagi persiapan pendidikan anak-anak almarhum yang masih kecil," ungkap Masriani, Rabu (20/11/2013).
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Kacab Makassar Edy Sahrial dalam kesempatan ini mengimbau bagi perusahaan kontraktor induk maupun sub kontraktor yang mendapatkan proyek-proyek APBD, APBN, swasta, proyek atas dana internasional yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepasdan musiman) kedalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada tenaga kerja pelaksana proyek minimal 1 minggu sebelum memulai pekerjaan proyek.
(gpr)