Kebijakan PPh pasal 22 beri dua efek positif

Kamis, 21 November 2013 - 09:39 WIB
Kebijakan PPh pasal...
Kebijakan PPh pasal 22 beri dua efek positif
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan menaikkan impor barang konsumsi melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan memberikan dua efek positif sekaligus.

Chatib memberitahu, dua efek positif itu adalah perbaikan neraca transaksi berjalan maupun neraca modal.

"Secara menyeluruh, kebijakan ini pengaruhnya baik untuk perbaikan di dua sisi tersebut, sehingga secara keseluruhan balance akan jadi lebih baik," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/11/2013) malam.

Chatib memastikan bahwa kebijakan pajak ini akan dibarengi dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi para eksportir. Dengan begitu, eksportir nantinya hanya tinggal meminta restitusi saja untuk memudahkan aktivitas ekspor dari yang dulunya harus membayar di depan saat ingin mengekspor barang.

"Ini sesuatu yang sudah lama ditanyakan oleh dunia usaha," terang dia.

Dengan kebijakan PPh pasal 22 yang menahan impor serta kemudahan KITE yang memacu ekspor, Chatib berharap dapat membuat marjin ekspor dan impor menjadi besar.

"Jadi, kombinasi antara impor dan ekspornya akan membantu menurunkan yang namanya defisit transaksi berjalan," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)