OJK imbau Pemda terbitkan surat utang daerah
A
A
A
Sindonews.com - Guna membiayai pembangunan infrastruktur di daerah tanpa mengandalkan dana dari pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Surat Utang Daerah (SUD).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, peraturan yang mengizinkan Pemda dalam menerbitkan surat utang sudah ada sejak lama. Namun, belum ada satu pun yang menerbitkannya hingga kini.
"Padahal ini (SUD) sangat penting untuk mendukung pembiayaan infrastruktur. Tanpa infrastruktur yang baik sulit untuk daerah berkembang," kata dia saat acara Seminar Nasional Surat Utang di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Apalagi SUD juga penting terlebih pembiayaan surat utang jangka panjang, karena itu, hal ini pas dengan pembangunan infrastruktur. "Kita sudah dorong obligasi daerah, ini penting karena pembiayaan infrastruktur. Ini intstrumen jangka panjang, misalnya pembangunan jalan, pelabuhan (port) ataupun infrastruktur lainnya," papar Nurhaida.
Menurutnya, kendala Pemda belum menerbitkan surat utang karena adanya persyaratan laporan keuangannya harus di audit oleh perusahaan akuntan yang terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, peraturan yang mengizinkan Pemda dalam menerbitkan surat utang sudah ada sejak lama. Namun, belum ada satu pun yang menerbitkannya hingga kini.
"Padahal ini (SUD) sangat penting untuk mendukung pembiayaan infrastruktur. Tanpa infrastruktur yang baik sulit untuk daerah berkembang," kata dia saat acara Seminar Nasional Surat Utang di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Apalagi SUD juga penting terlebih pembiayaan surat utang jangka panjang, karena itu, hal ini pas dengan pembangunan infrastruktur. "Kita sudah dorong obligasi daerah, ini penting karena pembiayaan infrastruktur. Ini intstrumen jangka panjang, misalnya pembangunan jalan, pelabuhan (port) ataupun infrastruktur lainnya," papar Nurhaida.
Menurutnya, kendala Pemda belum menerbitkan surat utang karena adanya persyaratan laporan keuangannya harus di audit oleh perusahaan akuntan yang terdaftar di OJK.
(izz)