OJK luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Selasa, 26 November 2013 - 12:29 WIB
OJK luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran
OJK luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut dengan SPP-OJK atau selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).

Sistem ini merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau Tenaga Kerja Outsourcing.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa SPP OJK merupakan salah satu program kerja Komite Etik OJK.

"Peluncuran SPP-OJK diharapkan dapat menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas seluruh pekerja di OJK melalui penyediaan sarana yang mudah dan efektif untuk melaporkan pelanggaran," ujar Rahmat di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Dia menyebut adanya SPP OJK diharapkan dapat mencegah pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK akibat dari pelanggaran, baik itu dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.

Selain itu, kehadiran SPP OJK juga akan mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator, dan masyarakat umum.

"Diharapkan juga dengan SPP OJK dapat menjadi masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal," pungkas Rahmat.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5033 seconds (0.1#10.140)