Pengusaha tolak judicial review UU Keuangan Negara
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Iqbal Farabi menolak rencana Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan gugatan terhadap Undang-undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Iqbal, sistem usaha di Indonesia masih terkendala kepastian hukum. Dia menilai faktor korupsi masih menjadi momok menakutkan bagi pengusaha. Jika BUMN yang juga sebagai mitra usaha terpisah dari kontrol negara, indikasi penyelewengan semakin besar.
"Kalau di luar (asing) kepastian hukum itu sudah baik. Tapi, kalau di Indonesia itu yang kita rasakan karena praktik-praktik korupsi masih besar," kata Iqbal dalam diskusi "Menyingkap Tabir di Balik Peninjauan Kembali UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara" di Balai Kebangsaan, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Iqbal, jika judicial review itu diloloskan MK, maka tindakan pengusaha yang biasa bermain kotor bakal semakin memiliki peluang. Hal itu justru merugikan negara. "Kalau judicial review dibuat dan pengusaha mau main kotor ini bisa jadi bahaya," tegasnya.
Menurut Iqbal, sistem usaha dan karakternya harus diubah sehingga pengusaha muda bisa terhindar dari permainan kotor. Apalagi jelang pemilu 2014, godaan pengusaha untuk membiayai politik semakin besar. Sebab itu, pengusaha tetap netral dan tak mendukung judicial review tersebut.
"Persoalannya kita sudah melihat sedemikan besar praktik korupsi yang dilakukan partai. Maka dari itu kita itu pengusaha jadi dilema," paparnya.
Patut diketahui, judicial review diajukan kepada MK oleh Biro Hukum BUMN. Mereka meminta dilakukan judicial review UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan.
Menurut Iqbal, sistem usaha di Indonesia masih terkendala kepastian hukum. Dia menilai faktor korupsi masih menjadi momok menakutkan bagi pengusaha. Jika BUMN yang juga sebagai mitra usaha terpisah dari kontrol negara, indikasi penyelewengan semakin besar.
"Kalau di luar (asing) kepastian hukum itu sudah baik. Tapi, kalau di Indonesia itu yang kita rasakan karena praktik-praktik korupsi masih besar," kata Iqbal dalam diskusi "Menyingkap Tabir di Balik Peninjauan Kembali UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara" di Balai Kebangsaan, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Iqbal, jika judicial review itu diloloskan MK, maka tindakan pengusaha yang biasa bermain kotor bakal semakin memiliki peluang. Hal itu justru merugikan negara. "Kalau judicial review dibuat dan pengusaha mau main kotor ini bisa jadi bahaya," tegasnya.
Menurut Iqbal, sistem usaha dan karakternya harus diubah sehingga pengusaha muda bisa terhindar dari permainan kotor. Apalagi jelang pemilu 2014, godaan pengusaha untuk membiayai politik semakin besar. Sebab itu, pengusaha tetap netral dan tak mendukung judicial review tersebut.
"Persoalannya kita sudah melihat sedemikan besar praktik korupsi yang dilakukan partai. Maka dari itu kita itu pengusaha jadi dilema," paparnya.
Patut diketahui, judicial review diajukan kepada MK oleh Biro Hukum BUMN. Mereka meminta dilakukan judicial review UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan.
(dmd)