APPBI: Mal tanpa produk bajakan layak dapat insentif

Rabu, 27 November 2013 - 17:17 WIB
APPBI: Mal tanpa produk...
APPBI: Mal tanpa produk bajakan layak dapat insentif
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah memberikan sejumlah insentif sebagai penghargaan kepada pengelola mal yang berhasil membebaskan malnya bersih dari peredaran produk software bajakan atau palsu.

Selain mendapat sertifikat, agar menarik, pemerintah disarankan bisa memberikan privilege kepada para pedagang yang terbukti menjual produk asli untuk mengikuti tender pengadaan barang komputer di lingkungan Pemmerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Reward lainnya bisa berupa insentif pajak daerah/retribusi saat pengurusan izin seperti SIUP atau tanda daftar perusahaan/TDP, sehingga program ORI Mal menarik dan efektif," kata perwakilan APPBI Irwanto dalam keterangannya kepada Sindonews, Rabu (27/11/2013).

Menurut Irwanto, selain penghargaan dari pemerintah, penjualan produk komputer secara bundling dengan software asli perlu ditingkatkan. Pasalnya, dia menjelasakan, produk bundling harganya lebih murah sehingga konsumen dapat membeli produk komputer dengan sistem operasi dan software original.

"Sehingga cukup efektif menekan peredaran software ilegal di Indonesia," ujar dia.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta Joko Kunaryo menjelaskan, program ORI Mal sendiri merupakan program seleksi terhadap mal-mal yang bebas dan bersih dari perdagangan software palsu atau bajakan.

Mal yang akan diseleksi adalah mal-mal yang berada di Jakarta yang menjadi pusat perdagangan produk komputer dan elektronik.

"Program ORI Mal merupakan program pembinaan terhadap para pedagang supaya hanya menjual software asli, sehingga mal mendapat kepercayaan konsumen. Jika percaya maka konsumen makin yakin berbelanja di mal yang bersangkutan, sehingga bisa mendorong kenaikan transaksi perdagangan malnya," kata Joko.

Menurut Joko, program ORI Mal ini diharapkan bisa mendorong investasi di sektor TI karena peredaran software palsu semakin terbatas. Jika software palsu banyak beredar, tentu orang akan malas berinvestasi dan lebih suka menjadi pedagang.

Upaya ini juga sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen sesuai dengan amanat UU Konsumen. "Kami ingin masyarakat yakin mal di Jakarta menjual produk-produk original," ujar dia.

Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Abdul Hakim dalam keterangan yang sama menambahkan, per Oktober tahun ini pihaknya telah menangani 92 kasus pelanggaran HKI termasuk software palsu.

Ke-92 kasus ini tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah serius menangani masalah pemalsuan ini dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pengawasan secara terus-menerus. Sesuai dengan UU, untuk kasus hak cipta, pihaknya bisa melakukan penyidikan berdasarkan laporan/aduan dan temuan di lapangan.

"Kasus pelanggaran HKI ini menjadi perhatian pemerintah, karena Indonesia masuk dalam daftar priority watch list yang bisa membuat Indonesia diembargo secara ekonomi. Kedua, ada permintaan dari pengusaha Amerika Serikat agar mengeluarkan Indonesia dari General System of Preference/GSP karena barang-barang Indonesia dijual sangat murah alias palsu," tutur Hakim.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0820 seconds (0.1#10.140)