12 juta pekerja belum tercover Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah pekerja di Indonesia yang belum tercover jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) masih banyak.
Total pekerja yang bekerja di perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dari 26 juta pekerja, yang sudah tercover Jamsostek baru 14 juta pekerja. Artinya, masih ada 12 juta pekerja belum tercover Jamsostek.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indinesia (KSBSI), Mudhofir mnegatakan, pekerja atau buruh perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek di Indonesia masih rendah. "Dari sekitar 26 juta buruh di Indonesia, hanya sekitar 14 juta buruh yang ikut Jamsostek," katany di sela-sela Pembukaan Workshop ASEAN-Japan tentang Skema Pengaturan Jaminan Sosial Melalui Dialog Sosial Tripartit di Yogyakarta, Jumat (6/12/2013).
Padahal, kata dia, pengusaha yang mempekerjakan buruh wajib mengikutsertakan buruhnya menjadi peserta Jamsostek. "Seharusnya wajib bagi perusahaan memberikan Jamsostek bagi pekerjanya," ujar dia.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo, Haryadi Sukamdani mengatakan, sejauh ini kebanyakan pekerja yang ikut Jamsostek dari perusahaan menengah ke atas. Perusahaan yang kecil banyak yang tidak secara aktif mengikutsertakan pekerjanya.
Hal itu terjadi karena kemungkinan besar perusahaan kecil pernah mendaftar ke Jamsostek, tetapi tidak konsisten. "Yang kami khawatirkan dengan peningkatan upah yang besar justru industri padat karya, karyawannya akan di-PHK atau perusahaan tidak sanggup membayar Jamsostek," jelasnya.
Haryadi mengatakan, masih banyaknya pekerja yang tidak ikut Jamsostek karena pengawas yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak melaksanakan fugsinya untuk menegakkan peraturan yang berlaku. "Kami membantu berjuang agar buruh sebagai peserta Jamsostek," katanya.
Dia mengungakapkan, sebentar lagi Jamsostek kesehatan akan beralih ke BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) kesehatan. "Kami berharap penegakan hukumnya betul-betul dilakukan. BPJS punya perangkat untuk meningkatkan kepatuhan," kata dia.
Total pekerja yang bekerja di perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dari 26 juta pekerja, yang sudah tercover Jamsostek baru 14 juta pekerja. Artinya, masih ada 12 juta pekerja belum tercover Jamsostek.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indinesia (KSBSI), Mudhofir mnegatakan, pekerja atau buruh perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek di Indonesia masih rendah. "Dari sekitar 26 juta buruh di Indonesia, hanya sekitar 14 juta buruh yang ikut Jamsostek," katany di sela-sela Pembukaan Workshop ASEAN-Japan tentang Skema Pengaturan Jaminan Sosial Melalui Dialog Sosial Tripartit di Yogyakarta, Jumat (6/12/2013).
Padahal, kata dia, pengusaha yang mempekerjakan buruh wajib mengikutsertakan buruhnya menjadi peserta Jamsostek. "Seharusnya wajib bagi perusahaan memberikan Jamsostek bagi pekerjanya," ujar dia.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo, Haryadi Sukamdani mengatakan, sejauh ini kebanyakan pekerja yang ikut Jamsostek dari perusahaan menengah ke atas. Perusahaan yang kecil banyak yang tidak secara aktif mengikutsertakan pekerjanya.
Hal itu terjadi karena kemungkinan besar perusahaan kecil pernah mendaftar ke Jamsostek, tetapi tidak konsisten. "Yang kami khawatirkan dengan peningkatan upah yang besar justru industri padat karya, karyawannya akan di-PHK atau perusahaan tidak sanggup membayar Jamsostek," jelasnya.
Haryadi mengatakan, masih banyaknya pekerja yang tidak ikut Jamsostek karena pengawas yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak melaksanakan fugsinya untuk menegakkan peraturan yang berlaku. "Kami membantu berjuang agar buruh sebagai peserta Jamsostek," katanya.
Dia mengungakapkan, sebentar lagi Jamsostek kesehatan akan beralih ke BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) kesehatan. "Kami berharap penegakan hukumnya betul-betul dilakukan. BPJS punya perangkat untuk meningkatkan kepatuhan," kata dia.
(izz)