Kebijakan FCTC berpotensi melanggar HAM bidang ekonomi
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi menilai, ratifikasi Frame Work Convention On Tobacco Control (FCTC) akan berdampak pada hilangnya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
"Negara tidak bisa mengabaikan hak pekerjaan, hak pendapatan, hak produksi serta, hak industri," ujar Hendardi dalam rilisnya, Selasa (10/12/2013).
Dia menjelaskan, kebijakan FCTC akan memberikan dampak langsung, sehingga negara-negara tidak bisa lagi memberikan perlindungan ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) yang merupakan tanggung jawab negara.
Menurutnya, hak ekosob merupakan hak melekat pada setiap individu dan merupakan satu kesatuan hak kemanusiaan yang perlu diperjuangkan secara menyeluruh.
"Semangat FCTC ini bertendensi pada penghilangan sebuah relasi ekonomi, sosial dan budaya sehingga berpotensi melangar HAM," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan public hearing kepada Komnas HAM sebagai bentuk gugatan dan pembelaan sejumlah aktivis HAM bersama pemangku kepentingan disektor pertembakauan (petani, buruh rokok dan tembakau dan pecinta kretek) atas kebijakan aksesi FCTC yang berpotensi melanggar HAM.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesi (APTI), Nurtantio Wisnu Brata menegaskan, jika FCTC diberlakukan, jelas ada pembatasan bagi produksi petani tembakau nasional.
Dia menjelaskan, petani memiliki kebebasan HAM di bidang ekonomi. Alhasil kebijakan FCTC itu, bisa mengubah postur pertanian tembakau nasional. Hak asasi petani menjadi terampas.
Selain itu, dalam FCTC rokok akan dilarang menggunakan rasa dan aroma dari produk kretek tersebut. Dia menegaskan, sangat tidak tepat jika pemerintah (Meskes dan Menkokesra) tetap meratifikasi FCTC. "FCTC akan mematikan keberlangsungan pertanian tembakau nasional," pungkasnya.
"Negara tidak bisa mengabaikan hak pekerjaan, hak pendapatan, hak produksi serta, hak industri," ujar Hendardi dalam rilisnya, Selasa (10/12/2013).
Dia menjelaskan, kebijakan FCTC akan memberikan dampak langsung, sehingga negara-negara tidak bisa lagi memberikan perlindungan ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) yang merupakan tanggung jawab negara.
Menurutnya, hak ekosob merupakan hak melekat pada setiap individu dan merupakan satu kesatuan hak kemanusiaan yang perlu diperjuangkan secara menyeluruh.
"Semangat FCTC ini bertendensi pada penghilangan sebuah relasi ekonomi, sosial dan budaya sehingga berpotensi melangar HAM," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan public hearing kepada Komnas HAM sebagai bentuk gugatan dan pembelaan sejumlah aktivis HAM bersama pemangku kepentingan disektor pertembakauan (petani, buruh rokok dan tembakau dan pecinta kretek) atas kebijakan aksesi FCTC yang berpotensi melanggar HAM.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesi (APTI), Nurtantio Wisnu Brata menegaskan, jika FCTC diberlakukan, jelas ada pembatasan bagi produksi petani tembakau nasional.
Dia menjelaskan, petani memiliki kebebasan HAM di bidang ekonomi. Alhasil kebijakan FCTC itu, bisa mengubah postur pertanian tembakau nasional. Hak asasi petani menjadi terampas.
Selain itu, dalam FCTC rokok akan dilarang menggunakan rasa dan aroma dari produk kretek tersebut. Dia menegaskan, sangat tidak tepat jika pemerintah (Meskes dan Menkokesra) tetap meratifikasi FCTC. "FCTC akan mematikan keberlangsungan pertanian tembakau nasional," pungkasnya.
(izz)