BI: Bitcoin berpotensi untuk mencuci uang

Kamis, 12 Desember 2013 - 20:19 WIB
BI: Bitcoin berpotensi untuk mencuci uang
BI: Bitcoin berpotensi untuk mencuci uang
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan, ada potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan mata uang elektronik (bitcoin), yakni berupa pencucian uang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah mengatakan, potensi tersebut masih besar, karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur peredaran bitcoin tersebut.

Untuk diketahui, bitcoin adalah uang elektronik yang di buat pada 2009 oleh warga negara Jepang Satoshi Nakamoto. Bitcoin juga memiliki nilai yang dapat berubah-ubah, bisa naik dan turun, dan juga berbeda dengan uang konvensional. Di mana, tidak ada kepengawasan yang dapat mengontrol nilai karena sifatnya yang desentralisasi.

"Enggak ada yang bisa mengawasi. Kalau perlu harus ada regulasi bersama-sama antara BI, PPATK dan juga OJK," ujar Difi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Difi juga menyebut risiko-risiko lainnya dari penggunaan bitcoin tersebut, diantaranya pengawasannya yang belum jelas, regulasi yang belum jelas, dan catatannya juga belum jelas (unrecorded).

"Risikonya adalah dia ada di dunia maya yang mengandalkan security dan IT. Kalaua ditembus (hacker) ya bobol, siapa yang bisa pastikan," terang Difi.

Namun, dia mengakui bahwa di negara-negara lain seperti China, Prancis serta Thailand, penggunaan bitcoin ini mulai marak dipergunakan. Karena itu, dia meminta agar regulasi tentang penggunaan bitcoin ini segera dikembangkan. "Kita antisipasi jangan sampai berkembang tanpa regulasi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5951 seconds (0.1#10.140)