Mendag tingkatkan akses pemasaran produk Indonesia

Kamis, 19 Desember 2013 - 11:25 WIB
Mendag tingkatkan akses...
Mendag tingkatkan akses pemasaran produk Indonesia
A A A
Sindonews.com - Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta usaha yang tertib.

Semangat yang akan dikedepankan dalam kepastian berusaha tersebut adalah
semangat mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern.

Hal itu tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengenai tujuan
diterbitkannya Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Gita menjelaskan bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus ekonomi yang dilakukan BPS pada 2006 menunjukkan pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun Rp234 triliun.

"Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7 persen, maka seluruh usaha eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai Rp375 triliun," kata Mendag dalam rilisnya, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Sehingg pada gilirannya produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat menikmati nilai tersebut secara proporsional.

Dia mengatakan pengaturan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. "Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada," ujarnya.

Gita menuturkan, guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
11 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
22 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
46 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
56 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved