Mendag tingkatkan akses pemasaran produk Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta usaha yang tertib.
Semangat yang akan dikedepankan dalam kepastian berusaha tersebut adalah
semangat mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern.
Hal itu tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengenai tujuan
diterbitkannya Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Gita menjelaskan bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus ekonomi yang dilakukan BPS pada 2006 menunjukkan pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun Rp234 triliun.
"Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7 persen, maka seluruh usaha eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai Rp375 triliun," kata Mendag dalam rilisnya, Kamis (19/12/2013).
Menurutnya, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Sehingg pada gilirannya produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat menikmati nilai tersebut secara proporsional.
Dia mengatakan pengaturan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. "Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada," ujarnya.
Gita menuturkan, guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja.
Semangat yang akan dikedepankan dalam kepastian berusaha tersebut adalah
semangat mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern.
Hal itu tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengenai tujuan
diterbitkannya Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Gita menjelaskan bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus ekonomi yang dilakukan BPS pada 2006 menunjukkan pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun Rp234 triliun.
"Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7 persen, maka seluruh usaha eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai Rp375 triliun," kata Mendag dalam rilisnya, Kamis (19/12/2013).
Menurutnya, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Sehingg pada gilirannya produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat menikmati nilai tersebut secara proporsional.
Dia mengatakan pengaturan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. "Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada," ujarnya.
Gita menuturkan, guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja.
(izz)