UU Minerba dinilai bisa timbulkan PHK besar-besaran

Kamis, 19 Desember 2013 - 17:04 WIB
UU Minerba dinilai bisa...
UU Minerba dinilai bisa timbulkan PHK besar-besaran
A A A
Sindonews.com - Penetapan Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor barang tambang mineral diyakini berpotensi menghilangkan 800 ribu pekerjaan di sektor pertambangan mineral.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal, Natsir Mansyur mengatakan 800 ribu orang, baik itu yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung, di sektor pertambangan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"800 ribu orang itu mau dikemanakan, belum lagi pendapatan negara terganggu sehingga mengganggu APBN," ujar Natsir di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Salah satu yang terkena dampak UU Minerba tersebut adalah Freeport Indonesia yang terancam mem-PHK 40 ribu pegawainya, sedangkan Newmont terancam mem-PHK 25 ribu pegawainya.

"Itu yang secara langsung, belum lagi yang tidak terlibat langsung seperti kontraktor, belum lagi Industri Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) total ada 600," lanjutnya.

Karena itu, Natsir mengimbau agar seluruh pihak yaitu Kementerian ESDM, Kadin, DPR, dan Asosiasi harus duduk bersama untuk memahami UU Minerba ini dalam perspektif yang sama.

"Karena persoalan hilirisasi smelter merupakan persoalan bangsa, sedangkan persoalan PHK juga persoalan bangsa," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.140)