Kemenkeu: UU Minerba akan kurangi penerimaan negara
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengakui, pemberlakuan UU Minerba No 4 Tahun 2009 akan membuat kerugian di tiga ruang penerimaan negara.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto merinci ketiga aspek penerimaan negara tersebut adalah pajak, royalti, dan bea keluar dari barang tambang mineral.
"Kita sedang mendalami berapa nanti angka penurunan dari tiga aspek tersebut," ujar Astera di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Meski demikian, dia mengaku optimis bahwa pada 2017 negara akan mendapatkan keuntungan dari penambahan nilai (value added) dari barang tambang mentah yang sudah diolah di dalam smelter.
"Kenaikannya bisa empat sampai lima kali lipat, kita harapkan hilirisasi dapat segera kita wujudkan," pungkas Astera.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto merinci ketiga aspek penerimaan negara tersebut adalah pajak, royalti, dan bea keluar dari barang tambang mineral.
"Kita sedang mendalami berapa nanti angka penurunan dari tiga aspek tersebut," ujar Astera di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Meski demikian, dia mengaku optimis bahwa pada 2017 negara akan mendapatkan keuntungan dari penambahan nilai (value added) dari barang tambang mentah yang sudah diolah di dalam smelter.
"Kenaikannya bisa empat sampai lima kali lipat, kita harapkan hilirisasi dapat segera kita wujudkan," pungkas Astera.
(izz)