Apemindo tolak pemberlakuan UU Minerba

Minggu, 22 Desember 2013 - 18:19 WIB
Apemindo tolak pemberlakuan...
Apemindo tolak pemberlakuan UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta pemerintah tidak memberlakukan UU No 4/2009 tentang Mineral Batu Bara (Minerba), karena peraturan ini bersifat inkonstitusional dan tidak mendahulukan kepentingan rakyat.

Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang menyatakan, UU ini tidak bisa diberlakukan. Karena ada pasal yang melarang pengusaha lokal mengekspor produk-produk Indonesia ke luar negeri.

Menurutnya, dalam UU Minerba tidak ada satu ayat pun yang memuat adanya larangan untuk mengekspor produk dari Indonesia. "Jadi, jika tiba-tiba pemerintah mengeluarkan larangan ekspor, itu sangat mencurigakan. Coba para menteri bersangkutan membaca ulang isi UU itu, coba pemerintah benar-benar melihat kondisi kita, tentu ekspor itu suatu kebutuhan dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini," ujar Poltak dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (22/12/2013).

Menurutnya, jika pemerintah tetap memaksakan untuk memberlakukan UU tersebut, maka dapat diprediksi kondisi perekonomian Indonesia akan semakin terpuruk. Terlebih, nilai mata uang rupiah sudah terjun bebas, dengan kebutuhan pokok Indonesia yang sebagian besar adalah produk impor.

Dia mengatakan, UU Minerba terlihat dipaksakan untuk diberlakukan. Sebanyak lima juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor Minerba terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Dan juga sebesar Rp9 triliun devisa Indonesia per tahun dari ekspor mineral akan hangus, hilang begitu saja," ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010, memang ada larangan bagi perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia yang sifatnya kontrak karya untuk melarang ekspor produk tertentu.

Namun, lanjut Poltak, hal itu jangan diterapkan kepada para pengusaha Indonesia yang notabene hanya perusahan-perusahaan yang beroperasi lima sampai tujuh tahun.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah membatalkan larangan ekspor bagi pengusaha Indonesia. Menurutnya, UU Miberba itu pun harus dibatalkan, jika memang tidak berpihak kepada rakyat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5020 seconds (0.1#10.140)