OJK siap tangani Bank Mutiara
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum berwenang untuk menangani permasalahan penambahan modal Bank Mutiara (eks Bank Century), karena masih menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI).
Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson Tampubolon mengatakan, OJK baru akan menangani permasalahan Bank Mutiara apabila permasalahan tersebut belum selesai hingga 31 Desember 2013.
"Karena ketika 31 Desember kewenangan pengawasan perbankan sudah berada di OJK," ujar Nelson di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nelson berharap sebelum tanggal itu, nasabah Bank Mutiara sudah mendapatkan solusi dan juga Kewajiban Penyertaan Modal Minimum (KPMM) Bank Mutiara sedang dalam finalisasi.
Sebelumnya, LPS setuju untuk menyuntik Bank Mutiara sebesar Rp1,5 triliun atau total mencapai Rp8,2 triliun secara total dana negara yang digunakan untuk menyuntik bank tersebut.
Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson Tampubolon mengatakan, OJK baru akan menangani permasalahan Bank Mutiara apabila permasalahan tersebut belum selesai hingga 31 Desember 2013.
"Karena ketika 31 Desember kewenangan pengawasan perbankan sudah berada di OJK," ujar Nelson di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nelson berharap sebelum tanggal itu, nasabah Bank Mutiara sudah mendapatkan solusi dan juga Kewajiban Penyertaan Modal Minimum (KPMM) Bank Mutiara sedang dalam finalisasi.
Sebelumnya, LPS setuju untuk menyuntik Bank Mutiara sebesar Rp1,5 triliun atau total mencapai Rp8,2 triliun secara total dana negara yang digunakan untuk menyuntik bank tersebut.
(izz)