Pemerintah tegaskan konsisten laksanakan UU Minerba

Jum'at, 27 Desember 2013 - 09:56 WIB
Pemerintah tegaskan...
Pemerintah tegaskan konsisten laksanakan UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan akan melaksanakan secara konsiten rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat Undang-Undang Minerba No 4/2009 sesuai hasil kesimpulan rapat koordinasi (rakor) bidang perekonomian khusus membahas permasalahan mineral dan batu bara yang berlangsung hari ini.

"Kami baru saja selesai rakor, khusus membahas rencana pelaksanaan UU Minerba di awal tahun depan. Kesimpulan rapat, pemerintah akan melaksanakan UU No 4 tentang Minerba secara konsisten. Artinya, sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Namun demikian, kesimpulan berikutnya masih menimbulkan pertanyaan bagi kalangan pengusaha. Pasalnya, meskipun menegaskan adanya pelarangan, namun pernyataan Jero seolah ragu-ragu perihal kebijakan bagi perusahaan-perusahaan yang telah memiliki smelter.

"Yang kedua, perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak dibolehkan lagi mengekspor mineral mentah atau ore. Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru," ujar Jero.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan akan adanya langkah pengecualian bagi perusahaan-perusahaan yang telah memiliki smelter atau pemurni konsentrat.

"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Siapapun harus memenuhi syarat itu, tidak boleh mengekspor ore. Harus ada pengolahan dan pemurnian. Tapi bagaimana detailnya akan disampaikan dalam PP nanti," ujar dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)