Pemerintah tak gentar hadapi ancaman PHK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah nampaknya tidak gentar dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja panambangan oleh perusahaan tambang lantaran pemberlakuan Undang-Undang (UU) Minerba No 4/2009, yang melarang ekspor mineral dan batu bara dalam bentuk mentah.
"Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup Indonesia kini dan nanti," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Dia mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk lebih bijak dalam merespon keputusan ini. Dia juga mengharapkan agar ancaman PHK yang sebelumnya mencuat agar tidak sampai terjadi.
"Kita harapkan tidak ada PHK. PHK nanti kita bahas lagi," ujar dia.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengungkapkan akan ada PHK apabila UU Minerba No 4/2009 diberlakukan. Manajer Corporate Social Responsibility Newmont Syarafuddin Jarot mengatakan, dari sekitar 4.100 pegawai Newmont, sudah ada yang dikomunikasikan untuk diistirahatkan dan akan ada perubahan jadwal kerja.
"Karena sebagian besar ada di level bawah, maka akan proporsional (dirumahkan) di level bawah," ujarnya di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli sebelumnya mengatakan, penetapan UU Minerba belum bisa dilaksanakan saat ini karena akan ada multiplier effect. Pasalnya, PHK akan terjadi di wilayah Sumbawa Barat karena larangan ekspor bahan mentah tersebut.
"Walaupun Newmont diganti oleh Antam, itu akan sama saja karena tidak ada satupun smelter di wilayah Sumbawa Barat," ujar dia.
Selain Newmont, Freeport juga sempat menyatakan akan mengurangi sekitar 100.000 pekerjanya lantara tidak diperbolehkan mengekspor bahan mentah. Mereka beralasan hilirisasi akan membuat kapasitas produksi menurun, sehingga jumlah pekerjanya harus dikurangi.
"Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup Indonesia kini dan nanti," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Dia mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk lebih bijak dalam merespon keputusan ini. Dia juga mengharapkan agar ancaman PHK yang sebelumnya mencuat agar tidak sampai terjadi.
"Kita harapkan tidak ada PHK. PHK nanti kita bahas lagi," ujar dia.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengungkapkan akan ada PHK apabila UU Minerba No 4/2009 diberlakukan. Manajer Corporate Social Responsibility Newmont Syarafuddin Jarot mengatakan, dari sekitar 4.100 pegawai Newmont, sudah ada yang dikomunikasikan untuk diistirahatkan dan akan ada perubahan jadwal kerja.
"Karena sebagian besar ada di level bawah, maka akan proporsional (dirumahkan) di level bawah," ujarnya di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli sebelumnya mengatakan, penetapan UU Minerba belum bisa dilaksanakan saat ini karena akan ada multiplier effect. Pasalnya, PHK akan terjadi di wilayah Sumbawa Barat karena larangan ekspor bahan mentah tersebut.
"Walaupun Newmont diganti oleh Antam, itu akan sama saja karena tidak ada satupun smelter di wilayah Sumbawa Barat," ujar dia.
Selain Newmont, Freeport juga sempat menyatakan akan mengurangi sekitar 100.000 pekerjanya lantara tidak diperbolehkan mengekspor bahan mentah. Mereka beralasan hilirisasi akan membuat kapasitas produksi menurun, sehingga jumlah pekerjanya harus dikurangi.
(rna)