KSEI permudah pembukaan sub rekening efek

Senin, 30 Desember 2013 - 16:09 WIB
KSEI permudah pembukaan...
KSEI permudah pembukaan sub rekening efek
A A A
Sindonews.com - Dua tahun sejak diimplementasikannya pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia berupa Single Investor Identification (SID) dan pemisahan Rekening Dana Nasabah (RDN), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus melakukan serangkaian pengembangan, baik pengembangan baru maupun untuk mendukung pengembangan yang telah ada sebelumnya.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan KSEI adalah mempercepat proses pembukaan Sub Rekening Efek agar investor baru dapat lebih cepat melakukan transaksi di pasar modal Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) hari ini, Senin (30/12/2013) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi menjelaskan, mulai tanggal 27 Desember 2013 di sistem C-BEST telah diimplementasikan modul Statik Data Investor (SDI).

Dengan modul ini Pemegang Rekening KSEI, yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian dimungkinkan untuk secara langsung melakukan administrasi Sub Rekening Efek mulai dari pembukaan rekening hingga penutupan rekening.

Khusus untuk nasabah individu domestik, dengan adanya modul ini maka proses pembukaan Sub Rekening Efek bagi investor baru menjadi semakin cepat.

"Dahulu investor baru harus menunggu sekitar 2 hari untuk proses pembukaan Sub Rekening Efek. Dengan modul ini, untuk investor individu domestik, asalkan datanya lengkap diisi sesuai ketentuan yang berlaku maka begitu instruksi disampaikan ke sistem C-BEST secara langsung sistem akan membuatkan Sub Rekening Efek dan nomor SID bagi nasabah terkait. Kalau pembukaan Sub Rekening Efek dan pembuatan SID-nya cepat, diharapkan proses pembukaan Rekening Dana Nasabah di Bank juga dapat dipercepat sehingga investor tidak perlu menunggu lama untuk dapat melakukan transaksi di BEI," ungkapnya.

Melalui modul SDI ini, Pemegang Rekening juga dapat memperbaharui sendiri data nasabah apabila terdapat perubahan. Dengan data yang senantiasa valid dan terkini, maka dapat diperoleh basis data investor secara demografis semakin lengkap, terutama berdasarkan jenis kelamin, wilayah dan informasi lainnya.

Diharapkan pengelolaan data investor yang semakin baik tersebut serta telah diimplementasikannya SID di pasar modal Indonesia, dapat mendukung data warehouse pasar modal Indonesia.

Implementasi modul SDI ini sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal tanggal 23 Desember 2009, yang menyebutkan bahwa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah memperoleh izin dari OJK wajib melakukan pengkinian data nasabah yang sudah ada sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

Heri berharap pengembangan modul SDI tersebut dapat semakin menunjang pengembangan infrastruktur pasar modal, khususnya penerapan Straight Through Processing. Namun, Heri kembali mengingatkan bahwa implementasi modul SDI tersebut memerlukan kesiapan para Pemegang Rekening agar data yang di-input sesuai dengan prinsip know your client yang terkait.

"Kunci sukses penerapan mekanisme baru pembukaan Sub Rekening Efek ini tidak lepas dari kesiapan sistem back office Pemegang Rekening KSEI. Untuk itu di tahun ini kami juga telah memberikan subsidi untuk biaya kepada vendor sistem back office Perusahaan Efek agar proses pembukaan rekening bagi nasabah dapat terintegrasi dengan proses pembukaan Sub Rekening Efek dan pembuatan SID di KSEI hingga pembukaan RDN di bank," imbuhnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)