Pemerintah tangguhkan pajak reksa dana 15%

Kamis, 02 Januari 2014 - 10:24 WIB
Pemerintah tangguhkan...
Pemerintah tangguhkan pajak reksa dana 15%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyetujui rekomendasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penangguhan penerapan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk reksa dana dan obligasi pada 2014 dari semula sebesar 5 menjadi 15 persen.

"Pengumumannya resmi per hari ini. Kita tangguhkan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan OJK. Jadi, tahun ini pajaknya tetap 5 persen," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Chatib Basri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Chatib menjelaskan, peraturan ini akan diterapkan secara efektif pada tahun 2016 mendatang. "Jadi mungkin penangguhannya satu tahun saja. Mulai berlakunya yang 15 persen sekitar tahun 2016," terang dia.

Kebijakan PPh reksa dana dan obligasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009. Pada periode 2009-2010, bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada 2011-2013 dikenakan pajak sebesar 5 persen dan untuk 2014 serta seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.

Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam sebelumnya berpendapat bahwa penerapann pajak reksa dana dan obligasi 15 persen akan menyebabkan penurunan minat investor terhadap produk reksa dana berbasis obligasi.

"Yang akan terkena dampak langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik, berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun," ujar dia kepada Sindonews.

Dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Bos Bursa Minta...
Mantan Bos Bursa Minta OJK Usut Tuntas Kasus Nasabah Minna Padi
Wujudkan Masyarakat...
Wujudkan Masyarakat Indonesia Merdeka Finansial, STAR Asset Management dan DANA Hadirkan Investasi Reksa Dana
Kolaborasi Perkuat Akses...
Kolaborasi Perkuat Akses Reksa Dana Global Syariah Berbasis USD
Distribusikan Reksadana...
Distribusikan Reksadana Pilihan, Principal Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia
Kurang dari Tiga Tahun,...
Kurang dari Tiga Tahun, Jumlah Investor Reksa Dana Meningkat 39%
Kesalahan Investor Pemula...
Kesalahan Investor Pemula Saat Berinvestasi Reksa Dana
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
23 menit yang lalu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
44 menit yang lalu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
1 jam yang lalu
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
1 jam yang lalu
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
1 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved