Pemerintah tangguhkan pajak reksa dana 15%
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menyetujui rekomendasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penangguhan penerapan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk reksa dana dan obligasi pada 2014 dari semula sebesar 5 menjadi 15 persen.
"Pengumumannya resmi per hari ini. Kita tangguhkan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan OJK. Jadi, tahun ini pajaknya tetap 5 persen," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Chatib Basri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Chatib menjelaskan, peraturan ini akan diterapkan secara efektif pada tahun 2016 mendatang. "Jadi mungkin penangguhannya satu tahun saja. Mulai berlakunya yang 15 persen sekitar tahun 2016," terang dia.
Kebijakan PPh reksa dana dan obligasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009. Pada periode 2009-2010, bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada 2011-2013 dikenakan pajak sebesar 5 persen dan untuk 2014 serta seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam sebelumnya berpendapat bahwa penerapann pajak reksa dana dan obligasi 15 persen akan menyebabkan penurunan minat investor terhadap produk reksa dana berbasis obligasi.
"Yang akan terkena dampak langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik, berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun," ujar dia kepada Sindonews.
Dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi.
"Pengumumannya resmi per hari ini. Kita tangguhkan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan OJK. Jadi, tahun ini pajaknya tetap 5 persen," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Chatib Basri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Chatib menjelaskan, peraturan ini akan diterapkan secara efektif pada tahun 2016 mendatang. "Jadi mungkin penangguhannya satu tahun saja. Mulai berlakunya yang 15 persen sekitar tahun 2016," terang dia.
Kebijakan PPh reksa dana dan obligasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009. Pada periode 2009-2010, bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada 2011-2013 dikenakan pajak sebesar 5 persen dan untuk 2014 serta seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam sebelumnya berpendapat bahwa penerapann pajak reksa dana dan obligasi 15 persen akan menyebabkan penurunan minat investor terhadap produk reksa dana berbasis obligasi.
"Yang akan terkena dampak langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik, berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun," ujar dia kepada Sindonews.
Dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi.
(rna)