Dampak pemberlakuan UU Minerba diprediksi 1,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, akan ada dampak sedikit pengurangan angka ekspor selama satu sampai dengan 1,5 tahun pasca penetapan UU Minerba.
Tetapi, tegas Gita, hal tersebut penting untuk segera dilakukan agar barang tambang mineral mentah dapat ditingkatkan nilainya dengan hilirisasi.
"Mudah-mudahan investor asing bisa mengolah mineral agar bernilai tambah dan memang selama beberapa waktu akan ada transisi," kata Gita di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Dia menambahkan, walaupun hal ini terlambat untuk dilakukan, tetapi memang perlu untuk disegerakan untuk menekan defisit neraca perdagangan Indonesia. "Better late than never (lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali)," ujar Gita.
Selain itu, ia juga akan berusaha meningkatkan ekspor non migas dan juga berharap agar pemulihan pekonomi global berjalan dengan cepat sehingga harga-harga komoditas dan juga permintaan dari negara maju akan meningkat.
"Langkahnya hanya meningkatkan ekspor non migas yang tidak dilarang oleh Undang-Undang," tandas Gita.
Tetapi, tegas Gita, hal tersebut penting untuk segera dilakukan agar barang tambang mineral mentah dapat ditingkatkan nilainya dengan hilirisasi.
"Mudah-mudahan investor asing bisa mengolah mineral agar bernilai tambah dan memang selama beberapa waktu akan ada transisi," kata Gita di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Dia menambahkan, walaupun hal ini terlambat untuk dilakukan, tetapi memang perlu untuk disegerakan untuk menekan defisit neraca perdagangan Indonesia. "Better late than never (lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali)," ujar Gita.
Selain itu, ia juga akan berusaha meningkatkan ekspor non migas dan juga berharap agar pemulihan pekonomi global berjalan dengan cepat sehingga harga-harga komoditas dan juga permintaan dari negara maju akan meningkat.
"Langkahnya hanya meningkatkan ekspor non migas yang tidak dilarang oleh Undang-Undang," tandas Gita.
(gpr)