Pemerintah didesak terapkan UU Minerba tepat waktu

Rabu, 08 Januari 2014 - 15:03 WIB
Pemerintah didesak terapkan...
Pemerintah didesak terapkan UU Minerba tepat waktu
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait larangan ekspor mineral mentah tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014.

Dia mengatakan, penerapan regulasi tersebut akan memberi dampak positif terhadap industri pertambangan nasional secara keseluruhan dan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Penerapan kebijakan hilirisasi itu harus dijalankan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Tidak perlu ditunda,” kata Bobby dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Bobby meminta pemerintah agar tak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Menurut dia, dengan selesainya pembangunan smelter, maka akan menciptakan lapangan kerja.

"Bukan penggangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” ujar dia.

Karena itu, dia meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan, salah satunya dengan mencabut izin usaha pertambangannya.

Meski awal penerapan aturan tersebut, menurut dia, Indonesia akan merasakan ‘demam-demam’ karena menurunnya pendapatan dari nilai ekspor komoditas mineral mentah, namun dalam jangka panjang akan memberikan kesejahteraan rakyat.

“Biasa, seperti setelah divaksin, badan akan demam sementara. Tapi setelah itu akan sehat jangka panjangnya. Juga Indonesia akan banyak diuntungkan dengan menjadi negara industri yang bisa dibuat di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, sehingga akan ada pemerataan pembangunan dan penyerapan tenaga kerja,” tutur Bobby.

Menurut dia, bila pemerintah sebelum 12 Januari 2014 merevisi Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor23/2010 diharapkan isinya sejalan dengan semangat UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Bukannya melegitimasi penundaan pembangunan smelter atau proses tambah nilai dengan alasan apapun. Hal yang paling tepat adalah interpretasi UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam Permen ESDM Nomor 7/2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Semoga Dirjen Minerba yang baru tidak masuk angin dengan merevisi definisi teknis pengolahan dan pemurnian dalam Permen tersebut,” papar dia.

Sekedar mengingatkan, larangan ekspor mineral mentah sesuai dengan aturan akan diberlakukan mulai 12 Januari 2014. Dengan larangan itu, maka semua produk pertambangan mentah harus diolah di dalam negeri melalui smelter yang wajib dibangun oleh perusahaan yang melakukan penambangan mineral, selanjutnya baru bisa ekspor.

Kendati demikian, hingga saat ini baru sekitar 28 perusahaan yang telah memulai membangun smelter dengan progres sekitar 30 persen.

Di samping itu, banyak muncul tuntutan untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut, baik dari kalangan pengusaha pertambangan maupun karyawan. Mereka khawatir penerapan UU Minerba akan menciptakan PHK besar-besaran dan kolapsnya perusahaan pertambangan.

Menanggapi itu, pemerintah sedang mencari solusi atas pro dan kontra yang terjadi, termasuk kemungkinan menunda pemberlakuan UU tersebut.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved