BKPM: UU Minerba tingkatkan investasi sektor mineral

Jum'at, 10 Januari 2014 - 09:52 WIB
BKPM: UU Minerba tingkatkan investasi sektor mineral
BKPM: UU Minerba tingkatkan investasi sektor mineral
A A A
Sindonews.com - Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait larangan ekspor mineral mentah diperkirakan dapat meningkatkan realisasi investasi di sektor mineral.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar optimis bahwa realisasi investasi di sektor mineral akan tetap membanjiri Indonesia sejalan dengan penerapan UU tersebut secara konsisten oleh pemerintah.

"Investasi di sektor mineral justru akan tinggi dengan adanya peraturan tadi. Peraturan itu kan baik untuk mendorong perusahaan tambang memiliki smelter sendiri," kata Mahendra di sela acara Ulang Tahun PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ke-1 di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2014) malam.‬

Sayangnya, Mahendra mengatakan, belum semua smelter atau pabrik pengolahan mineral dapat beroperasi pada 2014. Menurut dia, Setidaknya baru ada 20 perusahaan mineral yang telah siap menerapkan peraturan tersebut, meski dirinya belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan itu.

"Ada 20 perusahaan secara keseluruhan yang akan membangun smelter dan berinvestasi di 2014," ujar Mahendra.

Adapun alasan belum seluruh perusahaan mineral di Indonesia menerapkan peraturan tersebut karena sebagian besar perusahaan mineral memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk membangun smelter.

Kendati demikian, dia meminta pemerintah menerapkan UU tersebut tepat waktu pada 12 Januari 2014. Pasalnya, selain dapat meningkatkan kinerja industri pertambangan nasional secara keseluruhan, juga meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan yang semakin parah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti diketahui, larangan ekspor mineral mentah sesuai peratura akan diberlakukan mulai 12 Januari 2014. Dengan larangan itu, maka semua produk pertambangan mentah harus diolah di dalam negeri melalui smelter yang wajib dibangun oleh perusahaan yang melakukan penambangan mineral, baru bisa ekspor.

Namun, sampai saat ini baru sekitar 28 perusahaan yang telah memulai membangun smelter dengan progres sekitar 30 persen. Namun, di satu sisi juga banyak tuntutan untuk menunda pemberlakuan peraturan itu, baik dari kalangan pengusaha pertambangan maupun karyawan.

Mereka khawatir penerapan peraturan itu akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan kolapsnya perusahaan pertambangan. Pemerintah sendiri sedang mencari solusi atas pro dan kontra ini, termasuk kemungkinan menunda pemberlakuan aturan tersebut.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)