Uang kapitasi daerah terhambat aturan Perda

Jum'at, 10 Januari 2014 - 18:52 WIB
Uang kapitasi daerah...
Uang kapitasi daerah terhambat aturan Perda
A A A
Sindonews.com - Pemberian kapitasi kepada pelayanan primer di beberapa daerah terbentur oleh aturan Perda karena uang yang diterima harus masuk dalam Pendapan Asli Daerah (PAD) atau kas daerah. Hal ini menjadi kendala pemerintah dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung laksono mengatakan, dalam sistem ini diberikan kepercayaan kepada pusat pelayanan tingkat primer untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Namun permasalahan yang dihadapi saat ini, uang kapitasi yang seharusnya diterima masuk kedalam PAD atau kas daerah.

Menurut dia, selanjutnya pemerintah akan segera melakukan singkronisasi terkait Perda yang dibuat beberapa daerah. Kemungkinan diperlukan pembuatan peraturan baru sebagai dasar hukum. Karena saat ini edaran menteri yang tidak tidak berjalan maksimal.

"Kita akan buat dasar hukum kuat, mungkin Kepres, Perpres, atau PP. Sehingga betul terjadi peningkatan kapitasi yang berbuah manfaat. Singkronisasi diberikan sampai 3 minggu mendatang," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jumat (10/1/2014).

Agung mengatakan, singkronisasi yang akan dilakukan kepada UU keuangan daerah, UU SJSN, UU BPJS beserta turunannya yaitu 10 PP tersebut. Hal ini dilakukan, jangan sampai Perda yang ada bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. Selain itu juga, kemampuan keuangan negara juga harus dilihat jika ingin merubah PBI.

Untuk itu, kemungkinan akan ada kenaikan PBI pada tahun ini. Namun, pememrintah belum menentukan berapa jumlah dan kepastianya.

"Saat ini masih dipikirkan formulasi untuk melakukan perubahan PBI. Tapi tidak mungkin dalam waktu dekat, biarkan ini berjalan. Yang terpenting adalah ada peningkatan manfaat yang diterima," kata Agung.

Dia menambahkan, peningkatan insentif dan kapitasi terjadi dalam sistem Jaminan Kesehatan Kesehatan (JKN) sebelumnya dalam Program Jaminan kesehatan (Jamkesmas) hanya Rp1.000. Namun pada sistem JKN kapitas yang diberikan antara Rp6.000-Rp8.000 bahkan Rp10 ribu.

Untuk itu, sosialisasi tetap harus ditingkatkan untuk mengajak masyarakat mengikuti program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, Pemda diharapkan jangan 'berpaku tangan'. Dibutuhkan inisiatif daerah untuk memperluas JKN di masyarakatnya.

"Program kesehatan didaerah lalu kan terbatas baik pelayanan maupun APBD. Kalau JKN kan bisa digunakan dimana-mana dan dapat mengcover berbagai penyakit," ujar nya.

Menko Kesra menerangkan, saat ini belum dapat dikatakan kepuasan yang diterima masyarakat 100 persen. Secara bertahap dilakukan evaluasi dan perbaikan, secepatnya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan sosialisasi berjenjang kepada gubernur dan bupati.

Evaluasi kedepan selama 3 bulan dan 6 bulan kita lakukan. Peningkatan sosialisasi berjenjang dan serentak juga akan menjadi priorotas," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin mengatakan, pemerintah harus merubah regulasi yang melibatkan Kemendagri terkait pembuata peraturan baik Perpres maupun PP. Karena dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi dari otonomi daerah.

Zainal mengatakan, dana yang dialokasikan BPJS tidak langsung sampai ke puskesmas dan RSUD. Tetapi masuk ke Pemda dalam PAD atau kas daerah.

Hal ini dikhawatirkan Pemda tidak mengalokasikan semuanya. Maka akan berdampak pada pembagian kepada petugas-petugas kesehatan di sana.

Selain itu, perlu ada intensif lebih yang diberikan petugas kesehatan yang ada dipelayanan primer. Dalam hal ini IDI usulkan Rp2-3 juta.

"Agar mereka tidak mengira-ngira sisa uang yang dapat diperoleh. Selain itu hal ini juga bermanfaat untuk peningkatan pelyanan kesehatan yang strategis," kata dia saat ditemui di Kantor IDI.

Kepala Departemen Humas BPJS Irfan Humaidi mengatakan, terkait dengan kapitasi pelayanan primer yang terdapat dokter kapitasi yang diberikan Rp3.000, sedangkan yang tidak ada dokternya sebesar Rp6.000. Pembayaran secara menyeleuruh ini mengharuskan pelayanan primer untuk masyarakatnya tidak gampang sakit, agar banyak surplus yang diterima.

Menurut dia, pendapatan kapitas dari sebuah pelayanan makan tergantung kepada volume pesertanya. Untuk itu, proses untuk menaikan standar dan maping yang dilakukan.

"Ini program yang melibatkan gotong royong untuk menjalankan sistem yang sama. Makanya perlu ada kesadaran dari setiap individu," ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 900 rumah sakit milik pemerintah dan 1.700 rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
28 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
57 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved