Besok diberlakukan, SBY rapat tertutup bahas UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat tertutup di kediamannya Cikeas, Bogor terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba).
"Rapat internal membahas beberapa hal termasuk pembahasan UU Minerba," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014).
Seperti diketahui, pemerintah berencana melarang ekspor bijih mineral yang berlaku pada 12 Januari 2014 untuk industri pertambangan nasional dinilai dapat menurunkan devisa negara.
Pelarangan ini sesuai dengan dijalankannya amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 tentang pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk menerapkan UU Minerba terkait larangan ekspor mineral mentah tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014.
Dia mengatakan, penerapan regulasi tersebut akan memberi dampak positif terhadap industri pertambangan nasional secara keseluruhan dan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penerapan kebijakan hilirisasi itu harus dijalankan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Tidak perlu ditunda,” kata Bobby beberapa waktu lalu.
Bobby meminta pemerintah agar tak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Menurut dia, dengan selesainya pembangunan smelter, maka akan menciptakan lapangan kerja. "Bukan penggangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” ujar dia.
Sementara Menteri Keuangan M Chatib Basri mengakui, secara total penerimaan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar yang hilang akibat UU Minerba 2009 akan mencapai Rp10 triliun di tahun ini.
Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian yang cukup besar sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan. "Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib.
Meskipun dibanding 2013 penurunan penerimaan negara dari sektor minerba tidak terlalu tajam, namun apabila dibandingkan 2010-2011 ada penurunan tajam karena harga barang turun lebih drastis.
"Tapi saya yakin ada kompensasi kehilangan tersebut dari PPh Impor Pasal 22 dan juga penetapan biofuel sebesar 10 persen," pungkasnya.
"Rapat internal membahas beberapa hal termasuk pembahasan UU Minerba," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014).
Seperti diketahui, pemerintah berencana melarang ekspor bijih mineral yang berlaku pada 12 Januari 2014 untuk industri pertambangan nasional dinilai dapat menurunkan devisa negara.
Pelarangan ini sesuai dengan dijalankannya amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 tentang pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk menerapkan UU Minerba terkait larangan ekspor mineral mentah tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014.
Dia mengatakan, penerapan regulasi tersebut akan memberi dampak positif terhadap industri pertambangan nasional secara keseluruhan dan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penerapan kebijakan hilirisasi itu harus dijalankan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Tidak perlu ditunda,” kata Bobby beberapa waktu lalu.
Bobby meminta pemerintah agar tak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Menurut dia, dengan selesainya pembangunan smelter, maka akan menciptakan lapangan kerja. "Bukan penggangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” ujar dia.
Sementara Menteri Keuangan M Chatib Basri mengakui, secara total penerimaan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar yang hilang akibat UU Minerba 2009 akan mencapai Rp10 triliun di tahun ini.
Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian yang cukup besar sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan. "Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib.
Meskipun dibanding 2013 penurunan penerimaan negara dari sektor minerba tidak terlalu tajam, namun apabila dibandingkan 2010-2011 ada penurunan tajam karena harga barang turun lebih drastis.
"Tapi saya yakin ada kompensasi kehilangan tersebut dari PPh Impor Pasal 22 dan juga penetapan biofuel sebesar 10 persen," pungkasnya.
(gpr)