Besok diberlakukan, SBY rapat tertutup bahas UU Minerba

Sabtu, 11 Januari 2014 - 14:49 WIB
Besok diberlakukan,...
Besok diberlakukan, SBY rapat tertutup bahas UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat tertutup di kediamannya Cikeas, Bogor terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba).

"Rapat internal membahas beberapa hal termasuk pembahasan UU Minerba," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014).

Seperti diketahui, pemerintah berencana melarang ekspor bijih mineral yang berlaku pada 12 Januari 2014 untuk industri pertambangan nasional dinilai dapat menurunkan devisa negara.

Pelarangan ini sesuai dengan dijalankannya amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 tentang pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk menerapkan UU Minerba terkait larangan ekspor mineral mentah tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014.

Dia mengatakan, penerapan regulasi tersebut akan memberi dampak positif terhadap industri pertambangan nasional secara keseluruhan dan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Penerapan kebijakan hilirisasi itu harus dijalankan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Tidak perlu ditunda,” kata Bobby beberapa waktu lalu.

Bobby meminta pemerintah agar tak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Menurut dia, dengan selesainya pembangunan smelter, maka akan menciptakan lapangan kerja. "Bukan penggangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” ujar dia.

Sementara Menteri Keuangan M Chatib Basri mengakui, secara total penerimaan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar yang hilang akibat UU Minerba 2009 akan mencapai Rp10 triliun di tahun ini.

Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian yang cukup besar sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan. "Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib.

Meskipun dibanding 2013 penurunan penerimaan negara dari sektor minerba tidak terlalu tajam, namun apabila dibandingkan 2010-2011 ada penurunan tajam karena harga barang turun lebih drastis.

"Tapi saya yakin ada kompensasi kehilangan tersebut dari PPh Impor Pasal 22 dan juga penetapan biofuel sebesar 10 persen," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
11 jam yang lalu
Infografis
126 Negara Berkumpul...
126 Negara Berkumpul di Rusia Bahas Penggulingan Dolar AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved