Dukung UU Minerba, ESDM keluarkan dua peraturan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan dua peraturan untuk mendukung pelaksanaan UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang telah diberlakukan pad Minggu (12/1/2014).
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Dede Suhendra mengatakan, dua peraturan tersebut yaitu PP No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2014 Tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
Dede menjelaskan, PP No 1 Tahun 2014 berfungsi untuk mengatur kegiatan usaha pertambangan melalui pengolahan dan dapat diekspor. "Ini untuk menyupport UU (Minerba) yang menjadi dasarnya," ujar Dede di KAHMI Center, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Sementara untuk Permen ESDM, Dede menjelaskan bahwa regulasi tersebut berisi larangan ekspor bijih mineral ke luar negeri bagi perusahaan tambang kecuali telah memenuhi jumlah tertentu batasan minimum pengolahan. "Jadi ada minimum konsentratnya seperti tembaga, seng, besi, mangan dan lainnya," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PP dari UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mineral yang melarang ekspor bahan mentah mulai 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.
"Terhitung mulai pukul 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh UU tersebut untuk menaikkan nilai tambah," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik.
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Dede Suhendra mengatakan, dua peraturan tersebut yaitu PP No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2014 Tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
Dede menjelaskan, PP No 1 Tahun 2014 berfungsi untuk mengatur kegiatan usaha pertambangan melalui pengolahan dan dapat diekspor. "Ini untuk menyupport UU (Minerba) yang menjadi dasarnya," ujar Dede di KAHMI Center, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Sementara untuk Permen ESDM, Dede menjelaskan bahwa regulasi tersebut berisi larangan ekspor bijih mineral ke luar negeri bagi perusahaan tambang kecuali telah memenuhi jumlah tertentu batasan minimum pengolahan. "Jadi ada minimum konsentratnya seperti tembaga, seng, besi, mangan dan lainnya," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PP dari UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mineral yang melarang ekspor bahan mentah mulai 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.
"Terhitung mulai pukul 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh UU tersebut untuk menaikkan nilai tambah," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik.
(izz)