Seskab: PP Minerba untuk kepentingan rakyat dan daerah
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam merasa senang karena PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membawa sukma pro rakyat dan pembangunan daerah.
Perasaan ini disampaikan Dipo Alam melalui akun twitternya @dipoalam49, yang diunggahnya kemarin sore.
"Saya berharap pelaksanaan UU No 4/2009 mengenai Minerba itu memang ditujukan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan di daerah," kata Dipo Alam seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (14/1/2014).
Dalam kultwit yang diunggahnya itu, Dipo mengutip diktum menimbang PP tersebut yang tertulis, bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, maka perlu peningkatan nilai tambah mineral, melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri ebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 UU No 4/2009 tentang Minerba.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui rapat terbatas pada Sabtu (11/1/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP No 1/2014 sebagai pelaksana dari UU No 4/2009. PP ini mulai berlaku pada 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.
"Pada sore hari ini tim melaporkan kepada presiden tentang PP sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut," kata Hatta beberapa waktu lalu.
Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengemukakan, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. "Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini, pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," terangnya.
Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.
PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden," ujar Jero.
Perasaan ini disampaikan Dipo Alam melalui akun twitternya @dipoalam49, yang diunggahnya kemarin sore.
"Saya berharap pelaksanaan UU No 4/2009 mengenai Minerba itu memang ditujukan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan di daerah," kata Dipo Alam seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (14/1/2014).
Dalam kultwit yang diunggahnya itu, Dipo mengutip diktum menimbang PP tersebut yang tertulis, bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, maka perlu peningkatan nilai tambah mineral, melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri ebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 UU No 4/2009 tentang Minerba.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui rapat terbatas pada Sabtu (11/1/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP No 1/2014 sebagai pelaksana dari UU No 4/2009. PP ini mulai berlaku pada 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.
"Pada sore hari ini tim melaporkan kepada presiden tentang PP sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut," kata Hatta beberapa waktu lalu.
Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengemukakan, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. "Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini, pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," terangnya.
Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.
PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden," ujar Jero.
(izz)