Seskab: PP Minerba untuk kepentingan rakyat dan daerah

Selasa, 14 Januari 2014 - 10:26 WIB
Seskab: PP Minerba untuk...
Seskab: PP Minerba untuk kepentingan rakyat dan daerah
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam merasa senang karena PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membawa sukma pro rakyat dan pembangunan daerah.

Perasaan ini disampaikan Dipo Alam melalui akun twitternya @dipoalam49, yang diunggahnya kemarin sore.

"Saya berharap pelaksanaan UU No 4/2009 mengenai Minerba itu memang ditujukan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan di daerah," kata Dipo Alam seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (14/1/2014).

Dalam kultwit yang diunggahnya itu, Dipo mengutip diktum menimbang PP tersebut yang tertulis, bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, maka perlu peningkatan nilai tambah mineral, melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri ebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 UU No 4/2009 tentang Minerba.

Sebelumnya diberitakan, setelah melalui rapat terbatas pada Sabtu (11/1/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP No 1/2014 sebagai pelaksana dari UU No 4/2009. PP ini mulai berlaku pada 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.

"Pada sore hari ini tim melaporkan kepada presiden tentang PP sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut," kata Hatta beberapa waktu lalu.

Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengemukakan, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. "Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini, pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," terangnya.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden," ujar Jero.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
59 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved