PP/Permen Minerba dinilai jauh dari semangat UU

Rabu, 15 Januari 2014 - 16:48 WIB
PP/Permen Minerba dinilai...
PP/Permen Minerba dinilai jauh dari semangat UU
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara resmi melarang ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014 tidak sesuai dengan semangat Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Kami menginginkan PP dan Peraturan Menteri ESDM tidak bertentangan dengan spirit undang-undang tersebut. Selain itu, dengan adanya aturan turunan itu seharusnya pendapatan negara bertambah,” kata anggota DPR Komisi VII Bobby Rizaldy di Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Menurut Bobby, DPR dalam waktu dekat akan memanggil pemerintah untuk menjelaskan PP dan Permen ESDM tersebut dengan pertimbangan telah keluar dari arti semangat UU Minerba. Secara khusus pihaknya akan menanyakan kejelasan dari perbedaan konteks mineral yang diolah dan dimurnikan.

“Ada banyak konteks yang perlu dipertanyakan dari terbitnya dua kebijakan turunan UU Minerba. Jaminan realisasi pembangunan smelter yang harus beroperasi di 2017 juga akan menjadi pertanyaan penting,” jelas dia.

Dia mengatakan, banyak isi yang yang tidak jelas dari PP dan Permen yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya terkait konsentrat.

“Apakah konsentrat merupakan bagian dari bahan mineral yang sudah diolah. Kemudian yang dibolehkan ekspor siapa saja ini, jadi tidak jelas tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas Bobby.

Senada, Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai bahwa semangat PP dan Permen ESDM Minerba jauh dari semangat inti dari UU Minerba. Langkah pemerintah mengerucutkan aturan turunan hanya sebatas keputusan moderat saja agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi.

“Saya kira terbitnya PP hanya untuk mencari jalan tengah, dalam hal ini pemerintah maju kena, mundur kena,” ujar dia

Dia juga menilai, realisasi pembangun pengolahan dan pemurnian bahan mentah mineral (smelter) saat ini berbanding terbalik dengan semangat UU No. 4/2009 lantaran keputusan menerbitkan dua kebijakan tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah telah melakukan kesalahan sejak awal dalam pembuatan dan penerbitan UU Minerba. “Banyak ketentuan penetapan keputusan tidak menggunakan landasan akademis dan kajian yang kuat,” kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)