Realisasi merger SCTV-Indosiar terganjal pajak

Kamis, 16 Januari 2014 - 15:48 WIB
Realisasi merger SCTV-Indosiar...
Realisasi merger SCTV-Indosiar terganjal pajak
A A A
Sindonews.com - Realisasi penggabungan (merger) PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) masih terganjal izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal, merger tersebut sudah resmi dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM lantaran aksi korporasi ini dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Padahal saat mengajukan marger tersebut, perseroan telah melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Perseroan sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Sementara, BEI menyatakan bahwa merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas bursa, baik BEI dan OJK. Artinya untuk masalah dengan Ditjen Pajak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada emiten yang bersangkutan.

"Merger kan sudah dilakukan. Dari otoritas juga sudah ada persetujuan. Kalau urusannya di Ditjen Pajak, itu urusannya uang, mungkin berapa pajak yang harus dibayar," kata Ito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Ito menjelaskan, persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai, namun jika memang ada kendala mungkin ada di perpajakan. Ito menuturkan, kendalanya kemungkinan di teknik mergernya.

"Tapi bukan di mergernya biarkan pengadilan pajak yang menentukan. Kalau ada persoalan pajak, otoritasnya di Ditjen Pajak," papar Ito.

Dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Rabu (10/4/2013), Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso menjelaskan, awal perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan dan penghentian pencatatan (delisting) IDKM di bursa pada 1 Mei.

Selanjutnya, pembayaran atas pembelian saham publik yang menolak rencana penggabungan dan menyatakan maksud mereka untuk menjual saham-sahamnya pada 7 Mei 2013.

Rencana penggabungan ini sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 2 April 2013. Kedua perusahaan lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 April 2013.

Tanggal verifikasi pemegang saham publik IDKM dan SCMA yang berniat menjual sahamnya pada 8-12 April 2013. Lalu perdagangan terakhir saham IDKM di pasar saham pada 25 April 2013. IDKM sendiri semula dijadwalkan mulai efektif bergabung dengan SCMA, induk usaha SCTV pada 1 Mei 2013.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RUPST dan RUPSLB PT...
RUPST dan RUPSLB PT Media Nusantara Citra Tbk
Miliki Infrastruktur...
Miliki Infrastruktur Produksi Terbesar dan Masif, MNCN Melesat di Semester II/2020
4 TV MNCN Rajai 45,7%...
4 TV MNCN Rajai 45,7% Pemirsa Prime Time, Saham Grup MNC Meroket! Ikatan Cinta, Masterchef Indonesia & Indonesian Idol jadi Idola
Fantastis! Pangsa Pemirsa...
Fantastis! Pangsa Pemirsa Prime Time RCTI Lebih Unggul Dibandingkan Gabungan 6 TV Sekaligus
Laba MNCN Meningkat...
Laba MNCN Meningkat 6% Jadi Rp883 Miliar di Semester I-2024
Hary Tanoe: MNC Fokus...
Hary Tanoe: MNC Fokus Tingkatkan Pemasukan Iklan Tahun Ini
Berita Terkini
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
6 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
40 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved