BI tegaskan transaksi gunakan Bitcoin tidak sah

Kamis, 16 Januari 2014 - 19:49 WIB
BI tegaskan transaksi...
BI tegaskan transaksi gunakan Bitcoin tidak sah
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan segala macam transaksi yang terjadi di dalam wilayah NKRI haruslah menggunakan mata uang rupiah sesuai UU Nomer 7 Tahun 2011.

Hal tersebut menjawab kabar beredarnya bitcoin akhir-akhir ini yang juga digunakan sebagai alat pembayaran secara elektronik.

"UU Nomer 7 Tahun 2011 mengatur semua transaksi harus menggunakan rupiah, sedangkan bitcoin bukanlah rupiah," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Ronald mengaku walaupun belum ada pelaporan resmi mengenai keluhan masyarakat yang dirugikan oleh bitcoin ini, namun pihaknya terus mengamati dinamika penggunaan bitcoin secara terus menerus.

Dia menambahkan, sangat sulit untuk bitcoin dapat disahkan sebagai prosedur pembayaran resmi nantinya, karena harus melewati dua Undang-Undang.

"Pertama UU ITE yang dikenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, lalu UU Nomer 7 Tahun 2011," lanjut Ronald.

Ronald juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo bahwa domain bitcoin ini berada di Kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring. "Apakah bitcoin akan memperoleh sertifikasi dari Kemenkominfo itu mungkin yang harus ditanyakan," tandas Ronald.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)