Rieke sarankan sita harta SBY untuk pesangon pekerja
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka menyatakan, pekerja tambang bisa menuntut penyitaan harta kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk pesangon, bila PHK massal di sejumlah perusahaan nasional terjadi.
Hal ini menyusul dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Ketidaksiapan pemerintah dalam menghitung dan mengantisipasi dampak dari pelarangan ekspor tersebut terhadap industri tambang nasional bisa dijadikan dasar untuk pekerja tambang menuntut agar pemerintah bertanggung jawab," ujar Rieke, kepada Sindonews, Sabtu (18/1/2014).
Dia menegaskan, seluruh harta kekayaan Presiden bisa disita dan digunakan untuk membayar pesangon pekerja tambang. "Kalau perlu sita aset Presiden untuk pesangon pekerja tambang," ucapnya.
Hal tersebut diungkapkan Rieke menanggapi fenomena PHK sebanyak 585.527 pekerja tambang yang tersebar di 1.954 perusahaan yang terdaftar sudah clear and clean di Kementerian ESDM, terkait dengan industri pertambangan mineral pasca-pelarangan ekspor bahan mentah mineral yang berlaku sejak 12 Januari 2014.
Menurut Rieke, seharusnya pemerintah membuat skala prioritas dalam menerapkan undang-undang dan kebijakan apapun. Di mana prioritas yang pertama dan utama adalah untuk rakyat Indonesia.
"Dalam kasus ini, semestinya prioritas pemerintah adalah membangun industri nasional menjadi lebih kuat dan bukan memberikan keuntungan kepada perusahaan milik asing, seperti kontrak karya misalnya," papar Rieke.
Dia menambahkan, Komisi IX akan menerima para pekerja tambang pada Rabu, 22 Januari 2014 untuk mendalami persoalan yang saat ini menimpa para pekerja tambang.
Hal ini menyusul dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Ketidaksiapan pemerintah dalam menghitung dan mengantisipasi dampak dari pelarangan ekspor tersebut terhadap industri tambang nasional bisa dijadikan dasar untuk pekerja tambang menuntut agar pemerintah bertanggung jawab," ujar Rieke, kepada Sindonews, Sabtu (18/1/2014).
Dia menegaskan, seluruh harta kekayaan Presiden bisa disita dan digunakan untuk membayar pesangon pekerja tambang. "Kalau perlu sita aset Presiden untuk pesangon pekerja tambang," ucapnya.
Hal tersebut diungkapkan Rieke menanggapi fenomena PHK sebanyak 585.527 pekerja tambang yang tersebar di 1.954 perusahaan yang terdaftar sudah clear and clean di Kementerian ESDM, terkait dengan industri pertambangan mineral pasca-pelarangan ekspor bahan mentah mineral yang berlaku sejak 12 Januari 2014.
Menurut Rieke, seharusnya pemerintah membuat skala prioritas dalam menerapkan undang-undang dan kebijakan apapun. Di mana prioritas yang pertama dan utama adalah untuk rakyat Indonesia.
"Dalam kasus ini, semestinya prioritas pemerintah adalah membangun industri nasional menjadi lebih kuat dan bukan memberikan keuntungan kepada perusahaan milik asing, seperti kontrak karya misalnya," papar Rieke.
Dia menambahkan, Komisi IX akan menerima para pekerja tambang pada Rabu, 22 Januari 2014 untuk mendalami persoalan yang saat ini menimpa para pekerja tambang.
(dmd)