KSEI sosialisasikan layanan jasa
A
A
A
Sindonews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi dengan tema Layanan Jasa Baru KSEI yang di tujukan bagi Perusahaan Efek (PE) dan Bank Kustodian (BK).
Direktur KSEI, Margeret M Tang mengatakan, sosialisasi ini agar PE dan BK bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai layanan jasa KSEI. Terutama mengenai penanganan Unclaimed Assets yang hingga kini masih tercatat di KSEI.
Unclaimed Assets adalah adanya aset nasabah PE dan BK yang tidak terurus karena nasabah tidak bisa dihubungi lagi atau emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.
"Penanganan Unclaimed Assets terutama untuk nasabah yang tidak bisa dihubungi lagi harus segera dibuatkan solusinya, akan diperlakukan bagaimana aset tersebut kedepannya sehingga statusnya jelas," kata dia dalam rilisnya, Selasa (21/1/2014).
Menurutnya, terkait dengan data nasabah, sudah tentu hal ini menjadi perhatian bersama demi menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar dan efisien.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan Forum Group Discussion tentang Unclaimed Assets, telah diterbitkannya Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free Of Payment). Dan telah diimplementasikan modul Static Data Investor akhir 2013.
Direktur KSEI, Margeret M Tang mengatakan, sosialisasi ini agar PE dan BK bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai layanan jasa KSEI. Terutama mengenai penanganan Unclaimed Assets yang hingga kini masih tercatat di KSEI.
Unclaimed Assets adalah adanya aset nasabah PE dan BK yang tidak terurus karena nasabah tidak bisa dihubungi lagi atau emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.
"Penanganan Unclaimed Assets terutama untuk nasabah yang tidak bisa dihubungi lagi harus segera dibuatkan solusinya, akan diperlakukan bagaimana aset tersebut kedepannya sehingga statusnya jelas," kata dia dalam rilisnya, Selasa (21/1/2014).
Menurutnya, terkait dengan data nasabah, sudah tentu hal ini menjadi perhatian bersama demi menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar dan efisien.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan Forum Group Discussion tentang Unclaimed Assets, telah diterbitkannya Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free Of Payment). Dan telah diimplementasikan modul Static Data Investor akhir 2013.
(izz)