Pencairan anggaran bencana alam tidak akan dipersulit

Selasa, 21 Januari 2014 - 18:42 WIB
Pencairan anggaran bencana...
Pencairan anggaran bencana alam tidak akan dipersulit
A A A
Sindonews.com - Terkait dengan banyaknya bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah pada awal 2014 ini, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri berjanji akan memprioritaskan anggaran dana bencana, dan akan memastikan tidak ada hal yang akan mempersulit pencairan anggaran bencana alam yang diajukan pihak terkait.

"Kita siapin untuk itu (bencana) dan sudah dialokasikan untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Artinya gini, tapi memang kita harus kasih prioritas untuk itu. Prosesnya cepat," ujar Chatib dikutip dari situs Setkab, Selasa (21/1/2014).

Namun Chatib mengingatkan, pencairan yang cepat bisa dilakukan sepanjang dokumennya lengkap. Selain itu, anggaran yang akan dicairkan harus sudah ada persetujuan dari DPR-RI.

"Anggaran cepat, kalau semua dokumennya lengkap. Yang kadang-kadang masalah dokumennya tidak lengkap, kalau dokumen tidak lengkap dibilang kita nggak mau keluarin uang. Selain itu, kementerian atau lembaga datang tapi belum ada persetujuan DPR atau Komisi. Kita enggak bisa keluarin kalau belum ada persetujuan Komisi," jelas Chatib.

Meski demikian, Chatib menjamin proses pencairan anggaran tidak akan berlarut-larut. Hal tersebut telah dibuktikan pada saat pencairan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

"BLSM, dulu DPR setuju APBN-P pada 17 Juni, 22 Juni-nya sudah bisa keluar, itu karena sudah lengkap datanya," jelasnya.

Menurut Chatib, BNPB biasanya mengajukan permintaan dan kajian mengenai studi dampak. Dalam studi itu, akan ada rincian jumlah dana yang diperlukan. "Dari BNPB-nya dulu yang akan minta," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah dalam APBN 2014 telah menganggarkan Rp3 triliun untuk dana cadangan bencana alam tahun 2014. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 triliun merupakan dana yang sudah siap ditarik.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6077 seconds (0.1#10.140)