Perpindahan papan pencatatan saham sekali setahun

Senin, 27 Januari 2014 - 14:21 WIB
Perpindahan papan pencatatan...
Perpindahan papan pencatatan saham sekali setahun
A A A
Sindonews.com - Terhitung mulai Mei 2014, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan perpindahan pencatatan saham dari papan pengembangan ke papan utama tanpa adanya permohonan dari perusahaan tercatat (emiten).

"Ini kan secara umum yang ada di papan utama adalah yang sudah operasi tiga tahun sudah stabil dan untung. Kalau di sana, publik bisa melihat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Hoesen menjelaskan, program perpindahan ini sebenarnya telah dilakukan sebanyak dua kali per tahun, yakni pada April dan Oktober.

"Sekarang pindahnya tahunan di Mei setelah laporan audit masuk karena syaratnya menyangkut audit," kata dia.

Hoesen menjelaskan, emiten-emiten yang sahamnya masih diperdagangkan di papan pengembangan bukan berarti kinerja perusahaan yang bersangkutan tidak baik, melainkan masih pada tahap awal dan volume sahamnya kemungkinan masih beda.

Menurut Hoesen, perpindahan saham akan menjadi kewenangan Bursa, sebelumnya emiten meminta kepada otoritas bursa untuk dipindahkan.

"Kalau sekarang itu Bursa yang tetapkan pindah. Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari papan pengembangan ke papan utama," kata dia.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Peraturan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2014 dan diberlakukan mulai 30 Januari 2014.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)