Asian Agri diharuskan bayar denda pajak Rp2,5 T

Kamis, 30 Januari 2014 - 16:35 WIB
Asian Agri diharuskan...
Asian Agri diharuskan bayar denda pajak Rp2,5 T
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung RI memutuskan, Asian Agri tetap harus membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun sepanjang 2014.

Jaksa Agung Basyrief Arief mengatakan, Asian Agri sudah membayar Rp719,9 miliar terlebih dahulu dan sisa Rp1,8 triliun akan dicicil sampai dengan bulan Oktober 2014.

"Cicilan per bulannya mencapai Rp200 miliar," tegas Basyrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Basyrief juga memastikan aset-aset Asian Agri yang sebelumnya diblokir akan dibuka sebagai bentuk komitmen Asian Agri membayar denda, "Harusnya mereka mendapatkan prestasi tersebut," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, walaupun telah membayar denda, namun tagihan pokok pajak Asian Agri tetap akan ditagih.

"Yang telah dibayar kan sanksinya, sekarang kita tetap akan menagih mereka angka (pajak) pokoknya juga," tegas Fuad.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pakar menilai kasus yang menimpa Asian Agri merupakan administrasi pajak, karena masalahnya berawal dari sengketa pajak.

”Tidak benar, kalau menyebut kasus ini sebagai pidana pajak karena Dirjen Pajak tidak pernah memeriksa SPT Asian Agri,” kata pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Romli, jika ini merupakan pidana pajak, kedua belah pihak seharusnya diperiksa. Artinya sudah dapat dipastikan ada oknum pajak yang terlibat. “Hingga kini tidak ada oknum pajak yang diperiksa dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Romli mengungkapkan, masih banyak persoalan yang mengganjal dalam keputusan tersebut. Misalnya, pengadilan mendakwa perusahaaan bersalah tanpa mengadilinya.

”Ada kesan keputusan MA lebih merupakan opini daripada produk hukum. Mereka mengganggap karena perusahaan memperoleh keuntungan dari tindakan hukum yang dilakukan Suwir Laut, dan langsung memutuskan perusahaan bersalah,” kata Romli.

Pendapat senada diungkapkan pengamat pajak, Yustinus Prastowo. Menurut dia, UU pajak harus mendukung kepatuhan Wajib Pajak (WP) untuk mengumpulkan penerimaan negara.

“Sanksi pidana merupakan upaya terakhir jika seluruh upaya sudah dilakukan. Artinya, sanksi itu bisa dilakukan jika kesempatan membayar sanksi finansial sudah maksimal oleh kedua belah pihak," jelasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
34 menit yang lalu
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
50 menit yang lalu
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
1 jam yang lalu
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
5 jam yang lalu
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved