Bayar denda pajak, Asian Agri tetap ajukan PK

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:51 WIB
Bayar denda pajak, Asian...
Bayar denda pajak, Asian Agri tetap ajukan PK
A A A
Sindonews.com - Asian Agri Group (AAG) bersedia membayar denda Rp2,5 triliun sesuai atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sembari akan tetap melakukan upaya hukum yang memungkinkan, antara lain melalui Peninjauan Kembali (PK).

"AAG pada prinsipnya menaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor, AAG pada hari ini sudah membayar Rp719 miliar dan disetorkan ke kas negara, sisanya dibayar mencicil sampai Oktober 2014 mendatang dengan pembayaran Rp200 miliar per bulan dengan jaminan bilyet giro," kata kuasa hukum 14 perusahaan di bawah AAG, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Dia menegaskan, tentunya AAG punya hak untuk menempuh upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa. "Itu sah dan konstitusional," katanya.

Di satu sisi lainnya, dirinya mempertanyakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Suwir Laut serta denda Rp2,5 triliun untuk 14 perusahaan AAG.

"Kalau kami telaah yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan namun AAG tidak pernah diadili dan membela diri. Dan kasus Suwir Laut bukan korporasi," katanya.

Ia menegaskan, sesuai hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa diadili sebelumnya. Ia juga mempertanyakan telah keluarnya putusan kasasi dari MA yang harus membayarkan denda dua kali lipat dari pokok pajak.

Sedangkan sekarang masih proses banding di pengadilan pajak mengenai dasar perhitungan pokok pajak yang harus dibayarkan AAG. Pajaknya Rp1,25 triliun namun denda dari MA dua kali lipat menjadi Rp2,5 triliun. "Ini masalah serius putusan MA tanpa orangnya diadili tiba-tiba diputuskan bayar pajak terutang dua kali lipat," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dengan arif untuk mencabut pemblokiran agar perusahaan bisa bekerja dengan normal.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur, Supriyadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pembayaran denda dengan dilandasi itikad baik demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan.

"Serta demi menjaga kesejahteraan hidup 25 ribu karyawan serta 29 ribu keluarga petani plasma," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memutuskan, Asian Agri tetap harus membayar denda pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp2,5 triliun sepanjang 2014.

Jaksa Agung Basyrief Arief mengatakan, Asian Agri sudah membayar Rp719,9 miliar terlebih dahulu dan sisa Rp1,8 triliun akan dicicil sampai dengan bulan Oktober 2014.

"Cicilan per bulannya mencapai Rp200 miliar," tegas Basyrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Basyrief juga memastikan aset-aset Asian Agri yang sebelumnya diblokir akan dibuka sebagai bentuk komitmen Asian Agri membayar denda, "Harusnya mereka mendapatkan prestasi tersebut," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, walaupun telah membayar denda, namun tagihan pokok pajak Asian Agri tetap akan ditagih.

"Yang telah dibayar kan sanksinya, sekarang kita tetap akan menagih mereka angka (pajak) pokoknya juga," tegas Fuad.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)