Hatta: UU Minerba tetap kita laksanakan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang juga didatangi CEO Freeport–McMoran Copper&Gold Inc Richard Adkerson, mengaku masih bersikukuh untuk melaksanakan UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009.
Dia juga meyakini bahwa seluruh Menteri yang didatangi oleh Adkerson akan tetap tegas memberlakukan aturan kewajiban pemurnian barang tambang mentah yang sudah dijalankan oleh pemerintah.
"Saya ingin sampaikan bahwa kita harus melaksanakan seluruh UU dan seluruh peraturan Kementerian yang ada. Semua Menteri akan sama pandangannya seperti itu," tegas Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Hatta berujar, UU Minerba tetap harus dilakukan dan telah diatur dengan sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga 2 Peraturan Menteri (Permen).
"Ada Permen tentang berapa besaran pemurnian dan terkait dengan bea keluar. Yang itu sudah menjadi kebijakan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," lanjut Hatta.
Terkait pengenaan bea keluar, Hatta memastikan hal tersebut akan memaksa Freeport untuk membangun smelter pemurnian mineral mentah dalam jangka waktu 3 tahun mendatang.
"Selain itu kita juga akan mempertimbangkan hal-hal terkait tenaga kerja, karena hal itu juga diatur oleh UU dan harus memperhatikan tenaga kerja dan juga kelangsungan usaha," tandas Hatta.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim Freeport–McMoran Copper&Gold Inc telah menyadari diberlakukannya kebijakan aturan teknis operasional Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 baik terkait hilirisasi maupun bea keluar progresif ekspor mineral.
“Freeport bertemu saya mereka mengerti dasar befikir kita. Dia harus melakukan pembuatan smelter (pengolahan dan pemurnian) di Indonesia,” kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menerima kunjungan CEO Freeport–McMoran Richard Adkerson, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Sebelumnya Freeport keberatan dengan kebijakan bea keluar progresif untuk komoditas mineral karena dinilai memberatkan perusahaan. Namun, lanjut Jero, spirit UU Minerba harus tetap dijalankan dengan tidak boleh mengekspor mineral mentah tanpa diolah terlebih dahulu.
“Sudah cukup puluhan tahun ekspor mineral mentah tanah air karena timbal balik kita dapatnya sedikit karena harganya murah,” tegas Jero.
Dia menegaskan, kebijakan hilirisasi dan bea keluar progresif sebaga bagian dari penerapan ekspor mineral yang tidak akan membebani pengusaha pertambangan, baik perusahaan tambang besar maupun kecil. “Jika mereka mau bangun smelter, akhir tahun sudah normal kembali,” kata dia.
Di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku pertemuan dirinya dengan bos besar Freeport McMoran Richard Adkerson semalam hanya membahas pengenaan bea keluar (BK) bagi mineral mentah.
Sepanjang dua jam Chatib menceritakan alasan pemerintah Indonesia menetapkan aturan tersebut yang tercakup di dalam UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 kepada Adkerson.
"Dia (Adkerson) tidak bilang menerima atau tidak menerima, tetapi dia mengerti kenapa kita harus menetapkan bea keluar tersebut," ujar Chatib.
Salah satu yang diterangkan Chatib kepada Adkerson adalah, alasan mengapa bea keluar tersebut ditetapkan yaitu agar perusahaan-perusahaan tambang membangun smelter di Indonesia alih-alih terus menerus mengekspor bahan mentah.
"Bea keluar ini kita bikin bukan untuk mencari penerimaan, tetapi agar mereka (perusahaan tambang) membangun smelter di sini. Kalau kita mau cari penerimaan lebih baik dari pajak," tutur Chatib.
Dia juga meyakini bahwa seluruh Menteri yang didatangi oleh Adkerson akan tetap tegas memberlakukan aturan kewajiban pemurnian barang tambang mentah yang sudah dijalankan oleh pemerintah.
"Saya ingin sampaikan bahwa kita harus melaksanakan seluruh UU dan seluruh peraturan Kementerian yang ada. Semua Menteri akan sama pandangannya seperti itu," tegas Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Hatta berujar, UU Minerba tetap harus dilakukan dan telah diatur dengan sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga 2 Peraturan Menteri (Permen).
"Ada Permen tentang berapa besaran pemurnian dan terkait dengan bea keluar. Yang itu sudah menjadi kebijakan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," lanjut Hatta.
Terkait pengenaan bea keluar, Hatta memastikan hal tersebut akan memaksa Freeport untuk membangun smelter pemurnian mineral mentah dalam jangka waktu 3 tahun mendatang.
"Selain itu kita juga akan mempertimbangkan hal-hal terkait tenaga kerja, karena hal itu juga diatur oleh UU dan harus memperhatikan tenaga kerja dan juga kelangsungan usaha," tandas Hatta.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim Freeport–McMoran Copper&Gold Inc telah menyadari diberlakukannya kebijakan aturan teknis operasional Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 baik terkait hilirisasi maupun bea keluar progresif ekspor mineral.
“Freeport bertemu saya mereka mengerti dasar befikir kita. Dia harus melakukan pembuatan smelter (pengolahan dan pemurnian) di Indonesia,” kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menerima kunjungan CEO Freeport–McMoran Richard Adkerson, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Sebelumnya Freeport keberatan dengan kebijakan bea keluar progresif untuk komoditas mineral karena dinilai memberatkan perusahaan. Namun, lanjut Jero, spirit UU Minerba harus tetap dijalankan dengan tidak boleh mengekspor mineral mentah tanpa diolah terlebih dahulu.
“Sudah cukup puluhan tahun ekspor mineral mentah tanah air karena timbal balik kita dapatnya sedikit karena harganya murah,” tegas Jero.
Dia menegaskan, kebijakan hilirisasi dan bea keluar progresif sebaga bagian dari penerapan ekspor mineral yang tidak akan membebani pengusaha pertambangan, baik perusahaan tambang besar maupun kecil. “Jika mereka mau bangun smelter, akhir tahun sudah normal kembali,” kata dia.
Di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku pertemuan dirinya dengan bos besar Freeport McMoran Richard Adkerson semalam hanya membahas pengenaan bea keluar (BK) bagi mineral mentah.
Sepanjang dua jam Chatib menceritakan alasan pemerintah Indonesia menetapkan aturan tersebut yang tercakup di dalam UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 kepada Adkerson.
"Dia (Adkerson) tidak bilang menerima atau tidak menerima, tetapi dia mengerti kenapa kita harus menetapkan bea keluar tersebut," ujar Chatib.
Salah satu yang diterangkan Chatib kepada Adkerson adalah, alasan mengapa bea keluar tersebut ditetapkan yaitu agar perusahaan-perusahaan tambang membangun smelter di Indonesia alih-alih terus menerus mengekspor bahan mentah.
"Bea keluar ini kita bikin bukan untuk mencari penerimaan, tetapi agar mereka (perusahaan tambang) membangun smelter di sini. Kalau kita mau cari penerimaan lebih baik dari pajak," tutur Chatib.
(gpr)