Hatta: UU Minerba tetap kita laksanakan

Kamis, 30 Januari 2014 - 18:47 WIB
Hatta: UU Minerba tetap...
Hatta: UU Minerba tetap kita laksanakan
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang juga didatangi CEO Freeport–McMoran Copper&Gold Inc Richard Adkerson, mengaku masih bersikukuh untuk melaksanakan UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009.

Dia juga meyakini bahwa seluruh Menteri yang didatangi oleh Adkerson akan tetap tegas memberlakukan aturan kewajiban pemurnian barang tambang mentah yang sudah dijalankan oleh pemerintah.

"Saya ingin sampaikan bahwa kita harus melaksanakan seluruh UU dan seluruh peraturan Kementerian yang ada. Semua Menteri akan sama pandangannya seperti itu," tegas Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Hatta berujar, UU Minerba tetap harus dilakukan dan telah diatur dengan sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga 2 Peraturan Menteri (Permen).

"Ada Permen tentang berapa besaran pemurnian dan terkait dengan bea keluar. Yang itu sudah menjadi kebijakan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," lanjut Hatta.

Terkait pengenaan bea keluar, Hatta memastikan hal tersebut akan memaksa Freeport untuk membangun smelter pemurnian mineral mentah dalam jangka waktu 3 tahun mendatang.

"Selain itu kita juga akan mempertimbangkan hal-hal terkait tenaga kerja, karena hal itu juga diatur oleh UU dan harus memperhatikan tenaga kerja dan juga kelangsungan usaha," tandas Hatta.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim Freeport–McMoran Copper&Gold Inc telah menyadari diberlakukannya kebijakan aturan teknis operasional Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 baik terkait hilirisasi maupun bea keluar progresif ekspor mineral.

“Freeport bertemu saya mereka mengerti dasar befikir kita. Dia harus melakukan pembuatan smelter (pengolahan dan pemurnian) di Indonesia,” kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menerima kunjungan CEO Freeport–McMoran Richard Adkerson, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya Freeport keberatan dengan kebijakan bea keluar progresif untuk komoditas mineral karena dinilai memberatkan perusahaan. Namun, lanjut Jero, spirit UU Minerba harus tetap dijalankan dengan tidak boleh mengekspor mineral mentah tanpa diolah terlebih dahulu.

“Sudah cukup puluhan tahun ekspor mineral mentah tanah air karena timbal balik kita dapatnya sedikit karena harganya murah,” tegas Jero.

Dia menegaskan, kebijakan hilirisasi dan bea keluar progresif sebaga bagian dari penerapan ekspor mineral yang tidak akan membebani pengusaha pertambangan, baik perusahaan tambang besar maupun kecil. “Jika mereka mau bangun smelter, akhir tahun sudah normal kembali,” kata dia.

Di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku pertemuan dirinya dengan bos besar Freeport McMoran Richard Adkerson semalam hanya membahas pengenaan bea keluar (BK) bagi mineral mentah.

Sepanjang dua jam Chatib menceritakan alasan pemerintah Indonesia menetapkan aturan tersebut yang tercakup di dalam UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 kepada Adkerson.

"Dia (Adkerson) tidak bilang menerima atau tidak menerima, tetapi dia mengerti kenapa kita harus menetapkan bea keluar tersebut," ujar Chatib.

Salah satu yang diterangkan Chatib kepada Adkerson adalah, alasan mengapa bea keluar tersebut ditetapkan yaitu agar perusahaan-perusahaan tambang membangun smelter di Indonesia alih-alih terus menerus mengekspor bahan mentah.

"Bea keluar ini kita bikin bukan untuk mencari penerimaan, tetapi agar mereka (perusahaan tambang) membangun smelter di sini. Kalau kita mau cari penerimaan lebih baik dari pajak," tutur Chatib.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
33 menit yang lalu
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
50 menit yang lalu
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
1 jam yang lalu
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
5 jam yang lalu
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
6 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved