Penelusuran Kemendag atas importir nakal dinilai sia-sia

Sabtu, 01 Februari 2014 - 13:15 WIB
Penelusuran Kemendag...
Penelusuran Kemendag atas importir nakal dinilai sia-sia
A A A
Sindonews.com - Upaya penelusuran Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas masuknya beras impor asal Vietnam yang diduga ilegal dinilai akan sia-sia.

"Upaya Kemendag untuk menyelidiki 58 importir itu pun tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik, kalau tidak dibarengi keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar pemerhati bidang pertanian, Khudori usai acara diskusi Sindotrijaya dengan tema 'Main Kotor Beras Impor' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2014).

Untuk itu, lanjut dia, Kemendag, Kementan dan Bea Cukai Kemenkeu harus duduk bersama dalam menyelesaikan kasus beras impor ilegal asal Vietnam karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat Indonesia.

"Tiga kementerian itu, Kemendag, Kemenkeu dan Kementan sepertinya lempar tanggung jawab. Mestinya mereka duduk lah bersama untuk menelusuri yang terjadi seperti apa? Kalau hanya saling melempar, tidak akan ketemu," imbuh Khudori.

Menurutnya, pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga punya peran untuk disalahkan dalam impor beras Vietnam ini. "Bisa jadi, karena yang terjadi di lapangan ketika cost tarif disamakan menjadi satu. Sementara bea cukai menurunkan level pemeriksaan rendah. Sebetulnya bea cukai tidak bisa seperti itu, karena harus ada pemeriksaan fisik," terangnya.

"Ketika disatukan kalau tidak dilihat secara fisik, tidak akan kelihatan itu antara beras premium dengan medium. Karena kalau dilihat dari cost tarifnya saja tidak akan ketahuan," jelas Khudori.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bachrul Chairi menerangkan, saat ini pihaknya telah melakukan pengerucutan terhadap 165 importir beras yang diduga melanggar izin impor terkait masuknya beras ilegal asal Vietnam.

"Kita sudah mengerucutkan. Dari 165 importir itu sekarang mengerucut jadi tiga. Yang dua itu kemungkinan salah pemahaman. Sementara yang satu kemungkinan izinnya dipakai pihak lain. Tapi tiga ini belum final, kemungkinan bisa tambah jadi empat atau lima," ungkapnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (31/1/2014).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0303 seconds (0.1#10.140)