Ini tanggapan Kemendag soal beras impor Vietnam
A
A
A
Sindonews.com - Pada 24 Januari 2013 lalu, Menko Perekonomian bersama instansi teknis terkait salah satunya Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan terkait ketersediaan stok beras di Pasar Cipinang.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Kemendag menerima laporan dari salah satu pedagang di Pasar Cipinang mengenai dugaan masuknya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum Bulog.
Terkait dengan adanya dugaan tersebut, tanggapan Kemendag adalah sebagai berikut :
1. Jenis beras yang diatur tata niaga impornya, antara lain adalah:
a. Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5-25 persen.
b. Beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, antara lain beras ketan, beras ketan pecah 100 persen, beras pecah 100 persen, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati (tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen untuk beras Japonica dan Basmati).
2. Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.
3. Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif/HS dari beras dimaksud.
4. Alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (Pokja Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog; serta Asosiasi Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA).
5. Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir.
Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a. Beras Hibah Tanpa Pembatasan
b. Beras Pecah 100 persen 220.000
c. Beras Ketan Pecah 100 persen 100.000
d. Benih Padi Tanpa Pembatasan
e. Beras Basmati 2.000
f. Beras Ketan Utuh 120.000
g. Beras Kukus (Diabetes) 380
h. Beras Japonica 15.000
i. Beras Thai Hom Mali 35.000
6. Pada 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
7. Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah sebagai berikut: Japonica: realisasi impor 13.623 ton (90,83 persen), Basmati: realisasi impor 1.524 ton (83,05 persen).
8. Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.
9. Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.
10. Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Kemendag menerima laporan dari salah satu pedagang di Pasar Cipinang mengenai dugaan masuknya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum Bulog.
Terkait dengan adanya dugaan tersebut, tanggapan Kemendag adalah sebagai berikut :
1. Jenis beras yang diatur tata niaga impornya, antara lain adalah:
a. Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5-25 persen.
b. Beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, antara lain beras ketan, beras ketan pecah 100 persen, beras pecah 100 persen, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati (tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen untuk beras Japonica dan Basmati).
2. Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.
3. Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif/HS dari beras dimaksud.
4. Alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (Pokja Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog; serta Asosiasi Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA).
5. Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir.
Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a. Beras Hibah Tanpa Pembatasan
b. Beras Pecah 100 persen 220.000
c. Beras Ketan Pecah 100 persen 100.000
d. Benih Padi Tanpa Pembatasan
e. Beras Basmati 2.000
f. Beras Ketan Utuh 120.000
g. Beras Kukus (Diabetes) 380
h. Beras Japonica 15.000
i. Beras Thai Hom Mali 35.000
6. Pada 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
7. Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah sebagai berikut: Japonica: realisasi impor 13.623 ton (90,83 persen), Basmati: realisasi impor 1.524 ton (83,05 persen).
8. Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.
9. Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.
10. Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(gpr)