Ini kejanggalan impor beras Vietnam versi BPK
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kejanggalan di balik kebijakan impor beras Vietnam yang menyulut kontroversi.
Kejanggalan pertama, adanya perbedaan jenis beras impor tersebut. "Mengapa Bea Cukai HS (harmonized system)-nya langsung dinyatakan low risk dan tidak high risk," kata Kepala BPK, Hadi Purnomo di Denpasar, Selasa (4/2/2014).
Kejanggalan kedua, sambung Hadi, adalah adanya penyatuan hak dari dua peraturan yang berbeda. Disebutkan, ada perbedaan peraturan Permendag Tahun 2008 dan Permendag Tahun 2012.
"Yang mana ada penyatuan hak, kok bunyinya ada perbedaan jenis beras tapi kok HS-nya jadi satu," ujarnya heran.
Kejanggalan ketiga, adanya ketidaktransparanan surveyor luar negeri yang ditunjuk pemerintah. Itu terlihat dari tidak dicantumkannya segala hal berkaitan dengan impor beras Vietnam itu dengan detil.
"Mengapa surveyor yang kita bayar di luar negeri oleh pemerintah tidak dicantumkan perincian dari pada ini. Nanti kita lihat semuanya," jelas dia.
Dengan beberapa kejanggalan tersebut, bisa saja telah terjadi penyimpangan dalam impor beras Vietnam. Saat ini, lembaganya tengah menelusuri dengan melakukan pemeriksaan terhadap skandal impor beras Vietnam. "Sekarang sedang melakukan pengumpulan data," papar Hadi.
Meski menengarai ada kejanggalan, dia tidak mau gegabah dan buru-buru menyimpulkan sebelum semua data pendukung lengkap. Dia tak menepis bisa saja dugaan adanya penyimpangan, namun tentunya BPK terus mengumpulkan data-data untuk dianalisa atas apa yang terjadi adakah ada penyimpangan dan terjadi kerugian negara atau tidak.
Hadi hadir untuk mengikuti penandatangan MoU akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Bali dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Kantor BPK Bali.
Kejanggalan pertama, adanya perbedaan jenis beras impor tersebut. "Mengapa Bea Cukai HS (harmonized system)-nya langsung dinyatakan low risk dan tidak high risk," kata Kepala BPK, Hadi Purnomo di Denpasar, Selasa (4/2/2014).
Kejanggalan kedua, sambung Hadi, adalah adanya penyatuan hak dari dua peraturan yang berbeda. Disebutkan, ada perbedaan peraturan Permendag Tahun 2008 dan Permendag Tahun 2012.
"Yang mana ada penyatuan hak, kok bunyinya ada perbedaan jenis beras tapi kok HS-nya jadi satu," ujarnya heran.
Kejanggalan ketiga, adanya ketidaktransparanan surveyor luar negeri yang ditunjuk pemerintah. Itu terlihat dari tidak dicantumkannya segala hal berkaitan dengan impor beras Vietnam itu dengan detil.
"Mengapa surveyor yang kita bayar di luar negeri oleh pemerintah tidak dicantumkan perincian dari pada ini. Nanti kita lihat semuanya," jelas dia.
Dengan beberapa kejanggalan tersebut, bisa saja telah terjadi penyimpangan dalam impor beras Vietnam. Saat ini, lembaganya tengah menelusuri dengan melakukan pemeriksaan terhadap skandal impor beras Vietnam. "Sekarang sedang melakukan pengumpulan data," papar Hadi.
Meski menengarai ada kejanggalan, dia tidak mau gegabah dan buru-buru menyimpulkan sebelum semua data pendukung lengkap. Dia tak menepis bisa saja dugaan adanya penyimpangan, namun tentunya BPK terus mengumpulkan data-data untuk dianalisa atas apa yang terjadi adakah ada penyimpangan dan terjadi kerugian negara atau tidak.
Hadi hadir untuk mengikuti penandatangan MoU akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Bali dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Kantor BPK Bali.
(gpr)