Aturan pembatasan ekspor batu bara segera terbit

Rabu, 05 Februari 2014 - 17:43 WIB
Aturan pembatasan ekspor...
Aturan pembatasan ekspor batu bara segera terbit
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan pembatasan ekspor batu bara. Hal itu dilakukan karena batu bara merupakan produk unggulan dalam negeri, sehingga dapat dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edi Prasodjo mengatakan, kebijakan pembatasan ekspor batu bara sedang dibicarakan lintas sektoral.

Tujuan dari pembatasan ekspor batu bara agar produk ini dapat dimanfaatakan semaksimal mungkin untuk domestik. "Saat ini sedang dalam pembahasan lintas sektor belum final," kata dia di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Menurutnya, pemerintah tidak lantas menghentikan sama sekali kegiatan ekspor batu bara. Sehingga pemerintah tidak perlu khawatir dengan pengendalian ini.

"Bukan berati tidak boleh ekspor. Masih boleh ekspor, tetapi kebutuhan dalam negeri diprioritaskan," ujarnya.

Langkah yang akan diambil pemerintah adalah melakukan pengendalian produksi di sektor hulu. Skenarionya adalah produksi tahun ini akan dibatasi sebesar 397 juta ton dengan alokasi domestik sebesar 95 juta ton, sisanya diekspor.

Pada tahun lalu produksi batu bara mencapai 421 juta ton melampaui batas ketetapan pemerintah sebesar 391 juta ton. Karen itu, pembatasan ekspor perlu dilakukan tahun ini agar batu bara sebagai sumber penopang kebijakan energi nasional ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk dalam negeri.

"Kementerian ESDM akan membatasi jumlah produksi masing-masing perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B)," kata dia.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap perusahaan batu bara yang melampaui target produksi yang ditentukan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar menegaskan kebijakan pengendalian produksi di sektor hulu bertujuan agar tidak terjadi eksploitasi besar-besaran tanpa nilai tambah. "Distribusinya saja. Kita tidak melakukan pinalti," ucapnya.

Sukhyar menjelaskan, penurunan target produksi berdasarkan skenario tahun ini sebagai upaya terbaik yang diambil pemerintah. Di sisi lain pemerintah menargetkan penyerapan batu bara dalam negeri tahun ini mencapai 95,5 juta to atau meningkat 26 persen dari target 2013 sebesar 72 juta ton.

Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mendukung rencana pembatasan ekspor batu bara. Lantaran dengan tingginya harga batu bara, maka produsen berlomba-lomba menjual keluar untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

"Saya berharap justru ada penghentian ekspor sehingga dapat sebesar-besarnya untuk domestik," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang Januari hingga Oktober 2013 produksi nasional mencapai 329 juta ton. Terdiri dari penjualan domestik 76 juta ton dan 251 juta ton ekspor. Dari penjualan domestik sebanyak 46 juta ton merupaka kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Seperti diketahui Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar di dunia. Sekitar 80 persen batu bara dikeruk dari perut bumi kemudian diekspor ke sejumlah negara seperti China, India, Jepang, dan Eropa.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9186 seconds (0.1#10.140)