Jero kembali ingatkan Freeport agar taati UU Minerba

Rabu, 05 Februari 2014 - 18:17 WIB
Jero kembali ingatkan...
Jero kembali ingatkan Freeport agar taati UU Minerba
A A A
Sindonews.com - PT Freeport Indonesia diingatkan agar mentaati Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan segera menyelesaikan pembangunan smelter dalam jangka waktu tiga tahun ini.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, bahwa undang-undang telah mengamanatkan agar perusahaan tambang asing atau nasional membangun smelter.

Menyikapi kabar adanya protes Freeport atas keharusan membangun smelter, Jero tak menampik jika kemudian ada perusahaan yang keberatan atau belum juga membangun smelter dengan berbagai dalih.

"Tetapi undang-undangnya mengamanatkan hal itu, harus itu," tegas Jero usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali Nusa Dua, Rabu (5/2/2014).

Diketahui, dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian tambang dalam negeri atau smelter.

Kata dia, sesuai amanat UU, maka dalam tiga tahun smelter itu harus sudah dibangun. Jika tidak dibangun, maka nantinya perusahaan tambang itu akan dapat pinalti bea keluar. "Ya kalau itu dikeluhkan, makanya segera bikin tempat smelter itu," tegasnya.

Dia menilai, perusahaan yang meraup untung tidak selayaknya keberatan. Yang namanya perusahaan selalu begitu selalu menawar, kalau bisa ditawar.

"Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan salah kita, itu rakyat yang menghendaki," ujar alumnus ITB itu.

Diingatkan, undang-undang tersebut adalah produk hukum yang memiliki legalitas dan harus dijalankan. Menurut Jero, sebenarnya dengan membangun smelter perusahaan tambang itu tidak akan mengalami kerugian.

"Saya rasa perusahaan tidak akan rugi, baik jangka menengah atau panjang," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Kamis 29 Januari 2014, pemilik Freeport Richard C Adkerson bersama Direktur Utama Freeport Rozik Sutjipto mendatangi Kantor Kementerian Keuangan guna menanyakan tujuan pengadaan bea keluar dan proses pembangunan smelter.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0626 seconds (0.1#10.140)