Pertamina stop pasokan BBM subsidi kapal nelayan
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina Persero Unit Pemasaran (Upms) VI berhenti menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan pengguna kapal di atas bobot 30 Gross Tonnage (GT).
Manager Business Support Area Sulawesi, Sigit Santoso mengatakan, penghentian pasokan efektif berlaku sejak 16 Januari pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014.
"Pertamina sudah sosialisasi dan menyampaikan kepada semua penyalur BBM baik SPBN, SPDN, SPBU maupun APMS untuk bertindak sesuai SK. Bagi yang melanggar tentu akan disanksi," ungkapnya, Kamis (6/2/2014).
Dia mengatakan, sebagai operator pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran atas regulasi. Karena itu penyalur diimbau untuk patuh dan tidak melakukan tindakan sendiri dengan menjual di luar aturan.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Sulsel, Busrah Abdullah menilai langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. Kapal-kapal dengan kapasitas 30 GT merupakan nelayan berskala besar yang tidak layak mendapat subsidi BBM bersubsidi.
Dia menganggap, kapal di bawah 30 GT merupakan usaha kecil, sedangkan di atas 30 GT sudah menengah ke atas yang tidak berhak mendapat BBM subsidi.
"Ini sudah masuk pengusaha perikanan. Jadi wajar saja. Yang salah kalau untuk usaha kecil pasti kita protes," ujarnya.
Karena itu, pihaknya meyakini, pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
"Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan. Makanya jangan sampai nelayan melakukan demo karena dimanfaatkan pengusaha besar," ujarnya.
Busrah juga meminta pengawasan diperketat untuk mencegah terjadinya transaksi BBM bersubsidi bagi yang tidak berhak, mengingat kapal jenis ini di Sulsel jumlahnya mencapai ratusan.
Manager Business Support Area Sulawesi, Sigit Santoso mengatakan, penghentian pasokan efektif berlaku sejak 16 Januari pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014.
"Pertamina sudah sosialisasi dan menyampaikan kepada semua penyalur BBM baik SPBN, SPDN, SPBU maupun APMS untuk bertindak sesuai SK. Bagi yang melanggar tentu akan disanksi," ungkapnya, Kamis (6/2/2014).
Dia mengatakan, sebagai operator pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran atas regulasi. Karena itu penyalur diimbau untuk patuh dan tidak melakukan tindakan sendiri dengan menjual di luar aturan.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Sulsel, Busrah Abdullah menilai langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. Kapal-kapal dengan kapasitas 30 GT merupakan nelayan berskala besar yang tidak layak mendapat subsidi BBM bersubsidi.
Dia menganggap, kapal di bawah 30 GT merupakan usaha kecil, sedangkan di atas 30 GT sudah menengah ke atas yang tidak berhak mendapat BBM subsidi.
"Ini sudah masuk pengusaha perikanan. Jadi wajar saja. Yang salah kalau untuk usaha kecil pasti kita protes," ujarnya.
Karena itu, pihaknya meyakini, pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
"Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan. Makanya jangan sampai nelayan melakukan demo karena dimanfaatkan pengusaha besar," ujarnya.
Busrah juga meminta pengawasan diperketat untuk mencegah terjadinya transaksi BBM bersubsidi bagi yang tidak berhak, mengingat kapal jenis ini di Sulsel jumlahnya mencapai ratusan.
(izz)