Tarif listrik panas bumi disarankan pakai batas atas

Jum'at, 07 Februari 2014 - 10:44 WIB
Tarif listrik panas...
Tarif listrik panas bumi disarankan pakai batas atas
A A A
Sindonews.com - Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas (ceiling price).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ADB dan Bank Dunia sebagai konsultan independen pemerintah, telah memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi.

“Mereka lebih cenderung menggunakan ceiling price (batas atas),” ujar dia dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2014).

Namun, lanjut dia, ceiling price tersebut diberlakukan dengan adanya perubahan metode lelang. Selama ini, pemerintah melelang pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas tertentu. Sementara ADB dan Bank Dunia menyarankan agar tidak dipatok kapasitas pembangkitnya.

“Mereka tidak menetapkan kapasitasnya. Begitu dipatok satu harga, nanti biar peserta lelang yang menghitung berapa kapasitas pembangkitnya,” katanya.

Menurut ADB dan Bank Dunia, tambah dia, mekanisme ini memberikan pilihan kepada pengembang, namun tetap sesuai dengan tujuan pemerintah.

Menurut Rida, ADB dan Bank Dunia belum menyampaikan laporan resmi dan lengkap kepada pemerintah, termasuk terkait besaran tarifnya. Laporan rinci terkait tarif listrik panas bumi baru akan diberikan pada minggu ketiga bulan ini. “Tetapi ini baru usulan, nanti didiskusikan lagi,” kata dia.

Dalam kebijakan energi nasional (KEN), seluruh tarif energi baru terbarukan dikonsepkan menggunakan mekanisme FIT. Sebelum meminta ADB dan Bank Dunia menjadi konsultan, pemerintah memiliki tiga alternatif tarif listrik panas bumi, yakni FIT, harga patokan tertinggi (HPT/ceiling price), atau kombinasi dari kedua.

Kombinasi konsep FIT dan HPT dimungkinkan dengan adanya pembagian demografi berdasarkan potensi yang ada. Wilayah yang berada di jalur gunung berapi seperti Sumatera, Jawa, dan Maluku dinilai cukup menggunakan HPT. Namun, proyek di luar wilayah itu disebut membutuhkan FIT.

Berdasarkan data, saat ini kapasitas pembangkit panas bumi yang beroperasi baru mencapai 1.346 megawatt (MW). Padahal, potensi listrik panas bumi nasional mencapai 29.612 MW. Akhir tahun ini, kapasitas pembangkit panas bumi akan bertambah sebesar 55 MW dari PLTP Patuha milik PT Geodipa Energi.

Sementara itu, saat ini PGE sudah menghasilkan listrik sebesar 292 MW yang berasal dari Lapangan Kamojang, Lahendong, dan Sibayak. Pada 2014 ini, kapasitas akan dinaikkan menjadi 517 MW. Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menargetkan bisa mengejar kapasitas listrik panas bumi sebesar 2.000 MW pada 2017-2018.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Punya Harta...
Indonesia Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 9%
Skema Insentif Kompensasi...
Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Garap Harta Karun Energi...
Garap Harta Karun Energi di Jantung Indonesia, PGE Buka Peluang Kemitraan Strategis
Berpengalaman Hampir...
Berpengalaman Hampir 50 Tahun, PGE Dapat Dukungan Jadi Induk BUMN Panas Bumi
Meneropong Tantangan...
Meneropong Tantangan Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa
Indonesia Kuasai Cadangan...
Indonesia Kuasai Cadangan Geothermal Dunia, Tapi Pengelolaan Masih Minim
Berita Terkini
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
6 menit yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
31 menit yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
1 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
1 jam yang lalu
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
2 jam yang lalu
Infografis
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved