Kemenpera jaring usulan program pengembangan kawasan

Senin, 10 Februari 2014 - 12:03 WIB
Kemenpera jaring usulan program pengembangan kawasan
Kemenpera jaring usulan program pengembangan kawasan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan tengah menjaring usulan program pengembangan kawasan dari seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.

Untuk itu, Pemda diharapkan bisa menyusun rencana pembangunan dan pengembangan kawasan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program perumahan di daerahnya masing-masing.

Demikian benang merah kegiatan Pembahasan Usulan Program Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2014.

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto mengungkapkan, kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai forum koordinasi dan konsultasi para pelaksana program pengembangan kawasan khususnya dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (BSPK), Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pembahasan Usulan Program Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2014 dimaksudkan diperoleh gambaran mengenai jumlah lokasi yang benar-benar disiapkan Pemda untuk kawasan perumahan dan permukiman serta tahapan apa saja yang harus dilaksanakan terkait program BSPK," ujar Agus dalam rilisnya di Jakarta, Senin (10/2/2014).

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 14 huruf f disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota.

Sedangkan pada pasal 15 huruf c Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan program dan kebijakan pengembangan kawasan Kemenpera, menjaring isu dan permasalahan terkini terkait dengan pelaksanaan program pengembangan kawasan di daerah.

Selain itu memfasilitasi pihak Pemda dan pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah sebagai penerima program pengembangan kawasan dan melaksanakan inventarisasi data usulan lokasi program pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dari Pemda dan pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Adapun pesertanya berasal dari seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten yang memberikan usulan program pengembangan kawasan tahun 2014 dan pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan khususnya di regional wilayah tengah dari provinsi Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta para pengembang yang tergabung dalam berbagai asosiasi pengembang di Indonesia.

“Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Deputi di lingkungan Kemenpera dengan Bupati/Walikota tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Penyediaan Rusun, Rumah PNS serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)