Belum bayar biaya pencatatan, empat emiten disuspensi

Senin, 17 Februari 2014 - 14:56 WIB
Belum bayar biaya pencatatan, empat emiten disuspensi
Belum bayar biaya pencatatan, empat emiten disuspensi
A A A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan (suspensi) sebanyak empat saham emiten karena belum membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) di 2014 hingga batas waktu 30 Januari 2014.

Kepala Divisi Penilaian perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, apabila Bursa belum menerima pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda di rekening Bursa dalam batas waktu 15 hari kalender terhitung sejak batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan, maka Bursa memberikan sanksi suspensi perusahaan tercatat di pasar reguler.

"Suspensi di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2/2014).

Dia mengungkapkan, keempat emiten yang hingga 14 Februari 2014 tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2014, yakni PT Steady Safe Tbk (SAFE) dengan total tagihan Rp107,8 juta. Karena saham SAFE dalam posisi disuspensi, maka BEI melanjutkan suspensi saham SAFE di pasar reguler dan tunai.

Suspensi lanjutan juga dilakukan untuk saham PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA) di seluruh pasar. Adapun, total tagihan ASIA mencapai Rp110 juta.

Sementara dua emiten yang sahamnya baru saja disuspensi, yakni PT Intikeramik Alam Sari Industri Tbk (IKAI), dengan total tagihan senilai Rp110 juta dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dengan total tagihan Rp66 juta. Kedua saham emiten ini disuspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan hari ini.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8136 seconds (0.1#10.140)