Ekspor raw material tidak fair bagi Indonesia

Rabu, 19 Februari 2014 - 11:01 WIB
Ekspor raw material...
Ekspor raw material tidak fair bagi Indonesia
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman menegaskan, kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia.

Keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral adalah sesuai dengan Four Track Strategy pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa usaha tambang harus pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment.

“Peningkatan nilai tambah untuk produk mineral dilakukan mulai tahun ini itu merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral di dalam negeri seperti yang tercantum di dalam undang-undang no. 4 tahun 2009. Undang-undang itu membuat paradigma baru dalam pengelolaan mineral,” ujar Saleh dilansir dari situs resmi ESDM, Rabu (19/02/2014).

“Nilai ekspor yang di-generate dari ekspor konsentrate itu sangat rendah, kemudian setelah diolah di luar negeri kita kembali mengimpornya dengan harga mahal, hal ini tidak fair bagi negara kami dalam sistem perdagangan dunia,” lanjut Saleh.

Menurut Saleh, perusahaan juga tidak boleh mengatakan, industri manufaktur di luar negeri yang selama ini mengolah konsentrate dari Indonesia akan bangkrut. Karena itu, pemerintah persilakan mereka bawa industri smelter ke Indonesia dan nanti produk jadinya dijual di Indonesia sesuai harga pasar dunia.

“Ingat undang-undang kita mengatakan bahwa bumi dan segala isinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, saat inilah kita mulai mengimplementasikan undang-undang itu, sekarang kita mulai sadar, bahwa kalau kita ingin mengejar negara-negara maju, setara dengan negara-negara maju, kalau tidak kita akan selalu menjadi negara yang basic nature resources,” imbuh Saleh.

Sesuai amanat Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pemegang IUP Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Tanpa kebijakan ini, Indonesia akan terus menjadi negara yang mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan dan tentunya akan pernah menjadi negara maju yang megolah barang mentah menjadi barang jadi," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
9 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved