DPR akan percepat revisi UU Migas

Kamis, 20 Februari 2014 - 10:37 WIB
DPR akan percepat revisi UU Migas
DPR akan percepat revisi UU Migas
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya mempercepat revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyelesaian revisi aturan ini sangat penting guna memberikan kepastian investasi bagi KKKS.

“Sebetulnya tidak banyak yang diubah. Tapi pasti kami upayakan cepat selesai karena kita semua tahu KKKS menunggu UU ini selesai,” kata anggota Komisi VII DPR, Dito Ganundito, dilansir dari situs Ditjen Migas, Kamis (20/2/2014).

Meski berusaha akan mempercepat, Dito tidak dapat memastikan kapan revisi tersebut dapat rampung karena panjangnya proses yang harus dilalui.

Saat ini, katanya, Komisi VII DPR telah selesai membahas revisinya dan diserahkan ke Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Setelah itu, rancangan UU dibahas dalam Paripurna DPR. Setelah disahkan, maka pimpinan DPR akan mengirimkannya ke Presiden.

“Tahap selanjutnya, Presiden akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR yang kemudian akan menyerahkan ke Bamus DPR. Setelah itu, Bamus DPR memutuskan apakah revisi aturan akan dibahas dalam bentuk panja atau pansus. Barulah kemudian rancangan aturan dibahas dengan menteri terkait,” paparnya.

Terhadap revisi UU Migas tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin mengemukakan, pemerintah tidak dapat memaksa atau mendorong DPR untuk segera menyelesaikan aturan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan DPR.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Komisi VII DPR tanggal 27 Agustus 2013, disepakati untuk segera menyelesaikan revisi UU Migas sebelum masa jabatan anggota DPR berakhir pada 2014. Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Menteri ESDM selanjutnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)