BI Sulampua tarik uang lama Rp60,3 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah I, Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) telah menarik uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 sebesar Rp60,3 miliar. Uang-uang tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai alat pembayaran.
Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah I Sulampua, Harymurthy Gunawan mengatakan, sepangjang 2013, yang berhasil ditarik pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,3 miliar, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp35,8 miliar, pecahan Rp20 ribu sebesar Rp8,1 miliar, pecahan Rp10 ribu sebesar Rp14,9 miliar.
Kemudian, pada Januari 2014 kita telah menarik uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp130 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp65 juta, pecahan Rp20ribu senilai Rp14 juta, dan Rp10 ribu senilai Rp8 juta.
“Penarikan ini mulai dilakukan 2013 hingga Januari 2014. Penukaran masih bisa dilakukan, hingga batas waktu penukaran 2018 mendatang," jelasnya, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengimbau masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 lalu.
Adapun pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50 ribu TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100 ribu TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Deputy Direktur Kantor Bank Indonesia Wilayah I Sulampapua, Derry Rosianto mengatakan, uang pecahan yang dicabut tersebut dapat ditukarkan dengan uang rupiah pecahan sama atau pecahan lainnya dengan nilai sama yang masih berlaku pada Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat memanfaatkan waktu tersisa dalam menukarkan uang-uang lama tersebut. BI memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut sampai 30 Desember 2018.
"Tidak hanya sosialisasi tapi kita langsung ke masyarakat dengan melakukan penyebaran poster dan spanduk," pungkasnya.
Berdasarkan data BI, sejak 1964, sudah ada 37 jenis baik uang kertas maupun logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran.
Sebanyak 23 jenis di antaranya uang kertas dengan pecahan terkecil Rp0,05 tahun 1964 dengan masa penukaran sampai 2029. Sementara untuk pecahan logam terdiri atas 14 jenis dengan nilai terkecil Rp2 tahun 1970 dengan masa penukaran sampai 2029.
Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah I Sulampua, Harymurthy Gunawan mengatakan, sepangjang 2013, yang berhasil ditarik pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,3 miliar, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp35,8 miliar, pecahan Rp20 ribu sebesar Rp8,1 miliar, pecahan Rp10 ribu sebesar Rp14,9 miliar.
Kemudian, pada Januari 2014 kita telah menarik uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp130 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp65 juta, pecahan Rp20ribu senilai Rp14 juta, dan Rp10 ribu senilai Rp8 juta.
“Penarikan ini mulai dilakukan 2013 hingga Januari 2014. Penukaran masih bisa dilakukan, hingga batas waktu penukaran 2018 mendatang," jelasnya, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengimbau masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 lalu.
Adapun pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50 ribu TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100 ribu TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Deputy Direktur Kantor Bank Indonesia Wilayah I Sulampapua, Derry Rosianto mengatakan, uang pecahan yang dicabut tersebut dapat ditukarkan dengan uang rupiah pecahan sama atau pecahan lainnya dengan nilai sama yang masih berlaku pada Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat memanfaatkan waktu tersisa dalam menukarkan uang-uang lama tersebut. BI memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut sampai 30 Desember 2018.
"Tidak hanya sosialisasi tapi kita langsung ke masyarakat dengan melakukan penyebaran poster dan spanduk," pungkasnya.
Berdasarkan data BI, sejak 1964, sudah ada 37 jenis baik uang kertas maupun logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran.
Sebanyak 23 jenis di antaranya uang kertas dengan pecahan terkecil Rp0,05 tahun 1964 dengan masa penukaran sampai 2029. Sementara untuk pecahan logam terdiri atas 14 jenis dengan nilai terkecil Rp2 tahun 1970 dengan masa penukaran sampai 2029.
(gpr)