BRI kerahkan 110 ribu unit layanan perbankan

Kamis, 27 Februari 2014 - 11:39 WIB
BRI kerahkan 110 ribu...
BRI kerahkan 110 ribu unit layanan perbankan
A A A
Sindonews.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), satu-satunya bank yang dinilai siap dan mampu mengimplementasikan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G-2) oleh pemerintah.

Aplikasi MPN G-2 yang dibangun Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan perbankan, merupakan sarana bagi Wajib Pajak (WP), Wajib Bayar (WB) dan Wajib Setor (WS) untuk melakukan pembayaran penerimaan negara. Antara lain, pajak, cukai dan pabean, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan mengedepankan prinsip tepat orang, tepat waktu dan tepat jumlah.

Guna menyukseskan program tersebut, BRI, sebagai mitra Kemenkeu akan mengerahkan lebih dari 110 ribu unit layanan.

"BRI akan kerahkan 19 ribu ATM, lebih dari 85 ribu EDC, dan lebih dari 9.800 unit kerja BRI di seluruh Indonesia, BRI siap memberikan kemudahan dan beragam pilihan bagi WP, WB maupun WS untuk melakukan transaksi pembayarannya," ujar Direktur Utama BRI, Sofyan Basir di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Sofyan mengatakan, dengan suksesnya MPN G-2, akan berdampak positif bagi penerimaan negara. Implementasi MPN G-2 ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara 2014, yang ditargetkan mencapai Rp1.667,1 triliun.

Penerimaan tersebut dari pajak sebesar Rp1.110,2 triliun, penerimaan cukai dan pabean sebesar Rp170,2 triliun, PNBP sebesar Rp385,4 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp1,4 triliun.

Dia menuturkan, tidak seperti MPN G-1, di mana transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan di counter bank (teller) pada jam operasional bank. Namun, MPN G-2 ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi WP, WB atau WS untuk bertransaksi sendiri.

"Karena selain di teller, juga dapat dilakukan di ATM BRI, EDC BRI, internet banking BRI atau mobile banking BRI. Jadi baik WP, WB ataupun WS tinggal meng-input ID Billing, pada salah satu e-channel BRI, kemudian akan keluar identitas WP, WB atau WS, beserta nominal besaran pajak yang harus dibayarkan," ujar Sofyan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8234 seconds (0.1#10.140)